Pembatasan Umur KPK Tidak Logis

0
356

Ketua PBNU Robikin Emhas menilai pembatasan umur Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) selama 12 tahun dalam draf revisi UU KPK tengah masih maraknya praktik korupsi tidak mencerminkan kesadaran kolektif antikorupsi masyarakat yang menempatkan tindak pidana itu sebagai kejahatan luar biasa.

1444277692

“Bahkan boleh dikatakan tidak memiliki basis argumentasi dan rasio logis yang memadai. Oleh karena itu sangat bisa dipahami apabila terjadi penolakan publik terhadap gagasan itu. Berbeda seandainya pembubaran KPK yang memang bersifat ad hoc itu didasarkan pada indeks korupsi  dengan parameter yang akuntabel, misalnya,” tuturnya dalam siaran pers, Kamis (8/10).

Ketua PBNU bidang hukum, perundang-undangan dan hak asasi manusia ini menambahan, Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-33 di Jombang awal Agustus lalu bahkan merekomendasi agar koruptor dihukum mati. Rekomendasi itu dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan sangat hati-hati, termasuk dari sisi hak asasi manusia mengingat menyangkut hak hidup manusia.

“Di antara pertimbangan faktual Nahdlatul Ulama merekomendasi hukuman mati terhadap koruptor adalah karena daya rusak korupsi yang langsung menyentuh kehidupan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Menurut Robikin, dalam keadaan seperti ini, politik pembangunan hukum harus memperkuat institusi penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi, baik kepolisian, kejaksaan, ataupun KPK. Selain itu pembentuk undang-undang melalui proses legislasi yang ada perlu terus mendorong tata kelola pemerintahan yang makin akuntabel dan transparan, serta terus mengupayakan tumbuh-berkembangnya budaya antikorupsi di masyarakat.

Sebelumnya, pada Selasa (6/10), DPR membahas usulan Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015. Wacana pembatasan tertulis pada Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan bahwa KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang itu diundangkan.

Sumber : NU Online

Tinggalkan Balasan