Dampak Perkawinan Usia Dini Menurut Ketum IPPNU

0
702

Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Puti Hasni mengimbau agar pelajar NU tidak menikah di usia yang belum matang karena dapat banyak dampak negatifnya.

Menurut dia, pernikahan usia dini berdampak pada pendidikan pelakunya. Ia otomatis tidak bisa mendapatkan jenjang pendidikan tinggi. Dampaknya pasti kesulitan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

“Kedua, berdampak kepada kesehatan. Jika belum cukup umur untuk hamil dan melahirkan, maka akan mempengaruhi kesehatan reproduksi,” katanya pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Menuju Pelajar Putri Madani: Kontekstualisasi Pernikahan Usia Anak di Era Kekinian” Senin (17/10) di Gedung Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU, Jakarta Pusat.

Ketiga, berdampak secara psikologis. Menurutnya, ketidaksiapan mental berpengaruh pada kemampuan mengelola emosi dan sikap dalam keluarga.

“Dan yang keempat yaitu, berdampak sosial. Keluarga yang dibangun dari usia yang belum matang berpotensi melahirkan kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya,” jelasnya pada kegiatan yang diikuti 30 peserta perwakilan dari Pimpinan Cabang IPPNU dan IPNU Jakarta dan pengurus Pimpinan Pusat IPPNU.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor, menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, usia minimal perempuan dapat menikah pada usia18 tahun.

“IPPNU harus memperkuat kapasitas kelembagaan sebagai agen perubahan dalam advokasi pencegahan perkawinan anak. Juga menjadi teman (peer group) untuk pendampingan anak korban kawin paksa, KTP-KTA berbasis komunitas,” pintanya.

Ketua Litbang PP IPPNU Siti Fatkhiyatul jannah memiliki komitmen memperkuat kapasitas sebagai agen perubahan dalam advokasi penghentian perkawinan anak.

Menurut dia, berbagai cara dilakukan PP IPPNU untuk mengkampanyekan hal itu, misalnya melalui media sosial, internet sehat (cerdas, aman, kreatif dan produktif), sampai mmembentuk komunitas anti-perkawinan anak.

Kegiatan ini merupakan agenda bulanan Departmen Pendidikan Pengakderan dan pengembangan sumber daya manusia (PPS) PP IPPNU untuk membahas isu-isu terkini.

Sebelumnya, panitia FGD Avifah M menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut. IPPNU, kata dia, ingin memberikan kesadaran kepada pelajar bahwa perkawinan anak harus direvisi lagi.

“Tahap awal tentunya kita masih tahap elaborasi dari diskusi ini, dari dukumen-dukumen notulensi yang kita simpan nanti harapannnya ada diskusi lanjutan dimana kita dapat mengkampanyekan stop perkawinan anak,” harapnya. (Anty Husnawati/Abdullah Alawi)

Sumber : Nu Online

Tinggalkan Balasan