Di tengah-tengah berita tentang pejabat korup yang makin merajalela, kita disuguhi perbincangan tentang masalah santet, lebih tepatnya perseteruan antara Adi Bing Slamet (ABS) dengan Eyang Subur (ES). Sudah beberapa hari ini pemberitaan mengenai perseteruan ini tidak kunjung selesai. Bahkan sudah menjadi trending topik. Dahlan Iskan dan Najwa Shihab pun tak ketinggalan ikut memberi komentar.
Berita menghebohkan ini diawali dengan pengakuan ABS bahwa ES adalah penyebar aliran sesat. “Dia telah menyesatkan banyak orang”, demikianlah salah satu ungkapan ABS. Bahkan ES disebut sebagai tukang santet dan ABS mengaku pernah menjadi korbannya. ABS menambahkan bahwa ES sangat suka nonton film porno dan ABS mengaku pernah diberi CD yang berisi film porno. Setelah pengakuan ABS ini diekspos di media secara besar-besaran lalu muncul lah beberapa korban lain. Misalnya Novi Oktora yang pernah beberapa kali diajak menikah oleh ES. Alasaannya pun terbilang aneh. Yakni ini merupakan satu syarat ghaib agar Novi sukses menjadi selebriti. Ada juga yang mengaku pernah mendatangi ES, tapi setelah tahu ada ketidakberesan, akhirnya tidak pernah kembali lagi.
Tapi beberapa pengakuan yang memojokkan dibantah oleh selebriti yang lain. Misalnya Gogon yang jelas-jelas mengatakan bahwa ES termasuk orang yang taat ibadah, rajin shalat, dan lain sebagainya. Menurutnya, tak mungkin ES peyebar ajaran sesat. “Eyang Subur tidak pelajari ilmu santet, hanya doa bersama dan hanya punya cara kejawen dengan agama, dan tidak mengubah ayat dan lafal Al Quran, dan tidak pernah ajarkan ajaran sesat,” demikian salah satu komentar Gogon.
Namun biarlah perseteruan itu, biarkan mereka menyelesaikan masalah mereka sendiri. Toh kita tidak tahu letak permasalahan sebenarnya di antara mereka. Hanya ada yang menjadi penting untuk dikaji dari kacamata Fiqh, yakni tentang pengakuan ABS mengenai kejelekan atau keburukan ES. ABS dengan terang-terangan di hadapan media, baik cetak atau elektronik, menyebarkan kejelekan ES. Terlepas dari benar dan tidaknya hal ini, ini tetap bermasalah.
Dalam konsep fiqh dijelaskan, kalau kita membicarakan keburukan orang lain dan apa yang dibicarakan ini hanyalah bohong belaka maka termasuk fitnah. Dan fitnah termasuk satu hal yang dilarang dalam islam. Salah satu fitnah besar yang terjadi dalam sejarah islam adalah fitnah terhadap Siti Aisyah. Beliau dituduh berselingkuh. Kejadian ini lalu disebut sebagai Fitnah Kubro. Efek fitnah termasuk cukub besar. Maka tak heran kalau Allah berfirman,
…وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ…
“…Fitnah itu lebih dahsyat (dampaknya) dibandingkan pembunuhan….” (QS. Al-Baqarah: 191)
Dalam ayat ini Allah dengan tegas menyatakan bahwa fitnah lebih besar dari pada pembunuhan. Mengapa demikian?, karena fitnah itu bisa menimbulkan peperangan atau pertikain yang bisa lebih luas. Kita bisa melihat bagaimana peperangan terjadi yang disebabkan oleh fitnah. Sekarang ini, kita bisa melihat para tokoh atau bahkan para kiai yang bertikai karena disebabkan fitnah.
Sedangkan apabila membicarakan kejelekan orang lain dan kejelekan memang terjadi maka disebut dengan ghibah. Bahasa gampangnya, ghibah itu adalah menceritakan orang lain yang mana orang tersebut tidak akan senang dengan isi cerita itu, baik isi cerita itu berhubungan dengan dunia atau agama. Hal ini diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar al-Nawāwy.
Berhubungan dengan ghibah ini Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”
Salah satu poin penting dalam ayat ini adalah Allah melarang seorang muslim untuk melakukan ghibah. Allah menggambarkan bahwa orang yang bergunjing (ghibah) ibarat memakan daging saudaranya sendiri. Maka dari itu ghibah harus ditinggalkan. Dan juga jangan sampai mendengar orang lain yang sedang menggunjing, seban mendengarkan tersebut juga diharamkan.
Larangan ghibah ini sesungguhnya merupakan sesuatu yang maklum. Mengingat Allah selalu menekankan untuk tidak mengumbar aib orang lain. Terlebih ketika persoalan itu berkaitan dengan haqq Allah, semisal perzinahan. Sebagai bukti dari kesimpulan ini, kita bisa melihat bagaimana konsep tentang pengakuan zina. Dalam hal ini, islam memperbolehkan orang yang mengaku zina untuk menarik lagi pengakuannya. Ini berawal dari apa yang dilakukan nabi, yakni ketika shahabat yang mengaku berzina, ternyata nabi tidak langsung menerima pengakuannya. Beliau masih menawarkan apakah dia tidak mau menarik pengakuannya. Ini tak lain bagaimana aib yang hubungannya hanya dengan Allah tidak perlu diketahui oleh orang lain. Sehingga tepat jika lalu persyaratan had zina itu sangat berat, yaitu disaksikan secara langsung oleh empat orang secara bersamaan, dan hal ini hampir mustahil.
Kalau dua hal yang dijelaskan di atas–fitnah dan ghibah—ini kita tarik dalam perseteruan ABS dan ES, maka apa yang disampaikan oleh ABS hanya pasti masuk dari salah satu dua hal tersebut. Jika yang dia laporkan di media masa tidak benar maka termasuk fitnah dan jika apa yang dia katakan benar maka termasuk ghibah. Dan kedua hal ini semua merupakan sesuatu yang tidak dibenarkan menurut islam.
Hanya saja yang perlu diketahui, tidak semua ghibah diharamkan. Dalam beberapa keadaan membicarakan kejelekan orang lain itu (ghibah) diperbolehkan, yaitu dalam 6 keadaan. Pertama, mengadukan kezhaliman orang lain kepada yang punya kekuatan untuk mencegah kezhaliman tersebut. Misalnya orang yang telah dizhalimi oleh orang lain diperbolehkan mengadu pada pihak yang berwenang. Kedua, membantu untuk merubah kemungkaran dan menyadarkan orang yang salah. Ketiga, dalam rangka minta fatwa. Keempat, memberi peringatan atau menasihati orang muslim. Semisal ada penjual yang berlaku curang, maka diperbolehkan untuk memberitahukan kecurangannya itu pada calon pembeli agar tidak menjadi korban kecurangan.
Kelima, ketika keburukannya itu dipertontonkan di hadapan khalayak ramai tanpa malu-malu. Seperti, ada orang yang dengan santainya mabuk-mabukan di hadapan orang lain. Maka kejelekan orang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan mabuk-mabukannya diperbolehkan untuk diperbincangkan. Keenam, memberikan contoh tentang suatu hal. Tapi seandainya bisa dengan tidak melakukan ghibah, maka ghibahnya itu harus dihindari.
Dari penjelasan ini, yakni tentang kondisi-kondisi di mana ghibah diperblehkan, maka seandainya apa yang disampaikan oleh ABS termasuk ghibah, maka bukanlah ghibah yang diharamkan. Melainkan ghibah yang diperbolehkan, karena masuk pada poin pertama, kedua atau ketiga, yang pada initinya apa yang disampailan oleh ABS memiliki niatan baik. Niatan baik itu berupa agar tidak ada lagi korban dari ES dan agar ES tidak lagi melakukan kejahatan.
Demikianlah pembahasan hukum islam tentang perseteruan ABS dan ES ini dipandang dari sisi penyampaian kejelekan orang lain di hadapan khalayak ramai. Kita masih belum tahu siapa yang benar dan salah. Biarkan Allah saja yang tahu dan yang bersangkutan. Kita hanya perlu berdoa siapa yang salah di antara keduanya semoga diberi kesadaran.
Sumber Gambar: liputan6