AS Rancang RUU Pelarangan Pemberlakuan Syari’ah Islam Di Pengadilan

0
404

Sebuah pengajuan RUU tentang pelarangan pemberlakuan syariah Islam di pengadilan negara di North Carolina pada Kamis, 16 Mei , sebuah langkah yang dilihat hanya bertujuan untuk membuat keuntungan politik dengan mengorbankan umat Islam.

RUU ini , menyambung setelah Negara bagian Missouri juga menolak dengan konsep serupa, melarang penggunaan berbagai hukum asing, termasuk Syariah Islam, di pengadilan negara.

Jika disetujui, North Carolina akan menjadi negara bagian AS kedelapan untuk melarang penggunaan Syariah di pengadilan negara.

Anggota parlemen 30 negara bagian AS juga telah melarang hakim lokal untuk mendasarkan hukum Shari `ah Islam terkait dengan masalah perceraian dan perselisihan perkawinan.

Padahal , dalam Syariah Islam, bagaimanapun, peraturan itupun tidak berlaku terhadap non-Muslim, hanya terkait atas hak dan kewajiban Muslim saja.

Kritikus menuduh penolakan  ini sebagai langkah  dari Partai Republik yang berusaha untuk mengambil  keuntungan politik dari menolak hukum syariah Islam.

Partai Republik juga telah meremehkan kepada pemilih Muslim selama kampanye anti-Islam yang dimainkan oleh kandidatnya untuk memenangkan suara disana.

Selama kampanyenya untuk memenangkan nominasi partainya untuk pemilu 2012, Newt Gingrich, pernah menyatakan bahwa syariat Islam sebagai ancaman mematikan bagi Amerika Serikat.

Calon Partai Republik Rick Santorum juga menyatakan  Syariah Islam sebagai “ancaman nyata” di  Amerika.

Mantan kandidat Herman Cain juga mengatakan bahwa ia tidak akan menunjuk seorang Muslim di pemerintahannya bila ia terpilih.

Baru-baru ini, seorang anggota parlemen partai Republik di  Missouri menggambarkan Islam sebagai penyakit seperti polio , sementara parlemen dari Alaska menyatakan apapun yang bermerek Muslim sebagai ‘penjajah’ di lingkungan Amerika. (OI.net/Dz)

Tinggalkan Balasan