Pertanyaan:
Tentang beristri lebih dari satu tanpa ijin istri pertama. Bolehkah dalam Islam ? Wajibkah suami minta ijin pada istri-istriyang terdahulu?
ACHMAD MUDZAKIR (aisahcucu@gmail.com)
Jawaban:
Pada dasarnya Islam memang memperkenankan pada umatnya untuk melakukan poligami. Hanya saja yang perlu diperhatikan, Qur’an juga sudah menyuruh untuk monogami saja kalau tidak mampu adil. Dan memang nabi sangat mewanti-wanti masalah keadilan ini. Hal ini terlihat dari hadits berikut,
مَنْ كَانَتْ لَهُ اِمْرَأَتَانِ يَمِيْلُ مَعَ إِحْدَاهُمَا عَلىَ اْلأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَأَحَدُ شَقِيِّهِ سَاقِطٌ.
“Barang siapa mempunyai dua istri, sementara dia lebih condong (cinta) pada salah satu dari keduanya, maka pada hari kiamat dia akan datang dengan salah satu sisi badannya terpotong”. (H.R. Ibnu Mâjah dan Ahmad)
Sedangkan masalah izin dari pihak istri pertama memang tidak disyaratkan. Hanya saja bukankah izin ini juga bagian dari cerminan keadilan yang akan dilakukan ketika sudah melakukan poligami. Sehingga, walaupun tidak harus mendapat izin dari istri pertama, namun alangkah baiknya meminta izin pada istri yang pertama tersebut. Tapi juga perlu diingat, ketika pemerintah menetapkan harus adanya izin dari pihak pertama, maka hal itu harus dipatuhi, karena termasuk bagian dari tha’at pada pemimpin/undang-undang.
Image: indonesiarayanews
Hal sprti inilah yg harus sering diluruskan,,shingga suami yg ingin berpoligami tidak salah kaprah mengartikannya dengan menabrak rambu-rambu yang sudah ditentukan