Kontroversi
Pemberitaan tentang pendakwah yang memasang tarif terus ramai diperbincangkan. Hal ini bermula dari batalnya Ustadz Solmed mengisi tausiah di Hong Kong yang dikarenakan masalah tarif. Banyak tanggapan yang disampaikan masyarakat umum atau pun dari para penceramah sendiri. Seperti disampaikan Ustadz Zacky:
“Ketika disampaikan kalimat Allah, itu kewajiban kita. Ustadz juga manusia, dia punya porsi untuk keluarga, porsi untuk sahabat, jadi bukan hanya sampaikan tausiyah,” kata Ustadz Zacky di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2013.
Menurut Ustadz Zaacky, masalah tarif merupakan hal sangat relatif. Pria kelahiran Jakarta, 8 November 1979 itu menjelaskan, jika ada pihak yang mengundang, maka masalah tarif biasanya sudah dianggarankan.
“Contoh EO, itu kan sudah masuk ranah komersil. Bagaimana mereka memberikan nilai tertentu kepada pihak pengundang, lalu mereka baru confirm ke pihak ustadz. Dalam kasus ini, ketika kita ada nilai tertentu yang kita ajukan dari pihak ustadz itu wajar, karena ada biaya budjetingnya,” ungkapnya.
Sedangkan bagi yang lain, sangat tidak pantas kalau bagi penyebar ayat-ayat Allah menentukan tarif. Seharusnya mereka tidak perlu menentukan tarifnya. Biarkan pihak pengundang yang menentukan akan memberikan tarif berapa. Mengingat dakwah itu merupakan kewajiban semua orang, khususnya yang berilmu.
Pandangan Fiqh
Lalau bagaimana dalam taggapan fiqh?. Untuk menjawab hal ini, mari perhatikan ayat berikut,
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila’nati Allah dan dila’nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela’nati” (QS. Al-Baqarah: 159)
Secara tegas ayat ini mengecam atau mengancam orang-orang yang tidak mau menyampaikan petunjuk-petunjuk yang telah mereka ketahui. padahal mereka sudah diberitahu oleh Allah dan hal itu harus disampaikan pada orang lain agar juga menjadi pengetahuan bagi mereka sehingga bisa dijadikan pedoman dalam mengarungi kehidupan. Ayat ini turun karena sikap para tokoh-tokoh Ahli Kitab yang tidak mau memberitahu tentang apa-apa yang ada dalam kitab Taurat. Sedangkan apa yang ada dalam kitab taurat tersebut menunjukkan kebenaran ajaran Islam.
Walaupun ayat tersebut berhubungan dengan Ahli Kitab, namun ayat ini juga berkenaan dengan hal yang lebih luas, yaitu: kecaman Allah pada orang-orang yang tidak mau menyebarkan ilmu syari’ah yang telah mereka keahui. Misalnya seseorang yang ahli membaca Qur’an tapi tidak mau mengajar, ulama ahli fiqh yang tidak mau menyalurkan apa yang mereka ketahui, dan lain sebagainya.
Maka dari itu, lalau para ulama mengatakan bahwa menyebarkan pengetahuan syari’ah yang telah diketahui hukumnya wajib, semisal mengajar membaca Qur’an, fiqh, tauhid, dan lain sebagainya. Karena merupakan kewajiban itulah maka haram menerima gaji atau upah dari kewajiban yang sudah dilaksanakan. Hal ini sama dengan keharaman menerima gaji karena melaksanakan shalat 5 waktu. Ini adalah kesimpulan ulama salaf.
Sedangkan ulama khalaf berbeda, mereka memperbolehkan bagi penyebar syari’at untuk menerima gaji. Alasannya, pada zaman sekarang-sekarang ini kalau tidak diberi gaji maka akan sedikit untuk mau mengajar. Padahal dengan mengajar itulah syari’at islam akan tersampaikan secara luas.
Hanya saja, meskipun mengikuti pendapat ulama khalaf, tetap saja kurang elok kalau lalau seorang penceramah, dai’i, pendakwah meminta gaji dengan nominal tertentu. Seharusnya mereka membiarkan yang mengundang untuk memberikan berapa yang akan diberikan. Mengingat dakwah adalah merupakan kewajibannya. Kalau tidak mau rugi ketika diundang gara-gara diberi sedikit oleh pihak pengundang, maka jangan jadi penceramah. Dan di sinilah keikhlasan seseorang akan diuji oleh Allah. Sementara keikhlasan ini merupakan kunci dari semua ibadah seorang hamba pada Tuhannya, Allah swt.