Ayo dongurangi nongkrong neng prapatan (ayo kita kurangi nongkrong di perempatan jalan)
Timbang ning prapatan mending pengajian (dari pada nongkrong lebih baik pengajian)
Ora ketipungan utowo gitaran (tidak bermain ketipung atau gitaran)
Mending bareng-bareng mangkat shalawatan (lebih baik kita bersama-sama shalawatan).
(Syair Habib Syech Solo)
***
Sudah menjadi tren di kalangan remaja setiap akhir pekan mereka nongkrong dan berkumpul bersama komunitasnya masing-masing. Pada biasanya, pusat keramaian seperti alun-alun, pasar, dan taman kota menjadi tempat strategis dimana para muda-mudi menghabiskan malamnya untuk nongkrong (yang dalam bahasa jawa dikenal dengan istilah cangkru’-an). Kegiatan nongkrong yang mereka lakukan bervariasi. Ada yang sekedar ngopi dan ngobrol bareng, ada yang cuma ingin menghilangkan rasa penat di pikiran karena sudah satu minggu beraktifitas, bahkan ada yang hanya iseng untuk godain cewek yang mondar-mandir di depannya.
Sepintas, acara nongkrong memang kelihatan sepele. Namun sebagian masyarakat menganggapnya sebagai kebiasaan buruk karena dapat merusak pemandangan jalan. Bahkan tidak jarang dari para penongkrong mengganggu ketenangan warga sekitar dengan cara hura-hura, gitaran, dangdutan, dan lain sebagianya. Mungkin para penongkrog tidak keberatan sedikitpun dengan aktivitasnya, bahkan akan menjadi kepuasan tersendiri. Tetapi bagi para pengguna jalan lainnya akan merasa terganggu dengan adanya para penongkrong di pinggir jalan. Belum lagi para gerombolan penongkrong yang kebetulan berjumlah banyak akan semakin mempersempit jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Dalam sekali nongkrong para remaja menghabiskan waktunya berjam-jam, bahkan ada yang semalam suntuk cangkru’-an di warung kopi. Seandainya saja mereka bisa memanfaatkan waktunya dengan melakukan kegiatan yang jauh lebih bermanfaat dibanding nongkrong tentukan lebih bagus. Seperti belajar dan membantu orang tua atau orang yang sedang mengalami kesulitan. Dengan demikian mereka akan memdapatkan barokah dari waktu yang mereka gunakan tersebut. Sebagaimana pendapat Imam Ghozali dalam kitabnya Bidayatul Hidayah yang menjelaskan tentang seseorang yang mendapatkan barokahnya waktu disebabkan dia tidak menyianyiakan waktu yang ada dengan melakukan aktivitas yang jauh lebih bermanfaat.
Maka tak heran jika sebagian masyarakat menganggap cangkru’-an adalah perbuatan yang merendakan martabat karena dianggap tidak bisa menjaga muru’ah (akhlaq). Realita ini menarik untuk segera disikapi agar tidak berlalu begitu saja dan agar kita tahu bagaimana menyikapi masalah nongkrong. Atau kalau kebetulan anda adalah praktisi nongkrong, setidaknya anda tahu apa yang mesti dilakukan oleh para penongkrong termasuk anda sendiri.
Sebenarnya, masalah nongkrong bukan hal yang baru, sebab Nabi juga pernah menanggapinya. Dalam sebuah riwayat disebutkan :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ إِذْ أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya Nabi Saw. pernah bersabda (pada para sahabat), “Jauhilah duduk-duduk di tepi jalan!” lalu para sahabat bertanya, “Wahai Rasullullah kami tidak bisa meninggalkan tempat-tempat ini, karena di tempat itulah kami membicarakan sesuatu.” Rasulullah pun bersabda, “Apabila kalian merasa tidak bisa untuk meninggalkan duduk-duduk disitu maka penuhilah hak jalan itu?” Para sahabat bertanya lagi, “Apa saja hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menutup pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, dan amar ma`rûf nahi munkar.” [Shahîh al-Bukhâriy, XIX:239]
Dalam kitab Maraqât al-Mafâtîh Syarhu Misykât al-Mashâbîh, XIII :424 diterangkan bahwa para sahabat sebenarnya tidak bisa meninggalkan duduk-duduk di tepi jalan dikarenakan ada sesuatu yang mendesak mereka untuk berkumpul bersama di tempat tersebut. Bagi mereka nongkrong di tepi jalan merupakan ajang untuk berkumpul, ngobor tentang masalah duniawi dan ukhrowi serta mereka memanfaatkan waktu nongkrong untuk bermusyawarah, bermu’amalah, dan saling belajar. Dengan alasan itulah para sahabat sulit meninggalkan duduk bersama di tepi jalan (nongkrong).
Pada masa itu Rasul dengan segala pertimbangan, membolehkan para sahabat yang tidak bisa meninggalkan kebiasaanya duduk-duduk di pinggir jalan. Namun Rasul tidak hanya sekedar membolehkan para sahabat nongkrong di tepi jalan. Akan tetapi ada syarat-syarat yang harus di penuhi oleh para sahabat yang sedang nongkong, yaitu menghindari kemaksiatan semisal melihat aurat lawan jenisnya, tidak menggangu orang yang lewat di jalan tersebut seperti menggoda, mengolok-olok, dan hal-hal yang tercela. Inti dari syarat yang ditentukan Rasul bagi para sahabat yang sedang nongkrong ialah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran.
Di kesempatan yang lain, Rasul pernah menghampiri sahabat anshar yang sedang duduk-duduk di tepi jalan seraya bersabda :
إِنْ كُنْتُمْ لاَ بُدَّ فَاعِلِيْنَ فَأَفْشُوْا السَّلاَمَ وَأَعِيْنُوْا اْلمَظْلُوْمَ وَاهْدُوْا السَّبِيْلَ
“Jika memang kalian tidak dapat meninggalkan perbuatan tersebut (duduk di tepi jalan) maka tebarkanlah salam, bantulah orang yang terzhalimi, dan tunjukkan (seseorang) pada arah jalan (yang tidak diketahuinya).” [Musnad Ahmad bin Hanbal, IV:282]
Dari hadis yang kedua ini ada syarat tambahan yang disampaikan Nabi kepada para sahabatnya yang sedang nongkrong yakni mereka harus mengucapkan atau menjawab salam kepada para pengguna jalan, membantu orang yang sedang terzhalimi seperti orang yang sedang dirampok atau dijambret, serta menunjukkan arah bagi mereka yang kebingungan dengan perjalannnya.
Disebutkan dalam kitab Tuhfatu al-Ahwadziy, VII :30 bahwa jumhur ulama menambahkan ketentuan bagi aktivis nongkrong yang terpaksa melakukannya dengan batasan bahwa dia harus senantiasa berkata yang baik-baik, membantu orang yang sedang membawa barang yang berat, mendoakan orang bersin, dan senantiasa berdzikir pada Allah serta hal-hal lain yang bersifat kebajikan.
Demikianlah Rasul dan para ulama memberikan syarat dan aturan main bagi mereka yang hobi nongkrong. Sungguh ketat syarat yang di tentukan Nabi Saw tentang masalah nongkrong. Oleh sebab itu jumhur ulama sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mausû`ah al-Fiqhiyyah, II :1322 menyatakan bahwa hukum nongkrong sebenarnya makruh karena secara tersirat Nabi Saw tidak menyukainya. Dalam artian, lebih baik kita tinggalkan kebiasaan nongkrong karena dengan meninggalkannya berarti secara otomatis kita telah mendapat pahala kebaikan. Hanya saja nongkrong bisa menjadi mubah ketika ada tujuan dan keterdesakan untuk melakukannya. Jika bertujuan baik akan tetapi ada cara lain misalnya berbincang-bincang di rumah maka itu di bolehkan.
Keterdesakan untuk nongkrong di pinggir jalan bisa kita jumpai pada seseorang yang memang setiap hari bekerja di tepi jalan, semisal security atau polisi lalu lintas yang bertugas di pos-pos tertentu atau juru parkir yang bertugas menjaga kendaraan bermotor/mobil. Bagi mereka nongkrong di tepi jalan adalah wajib dikarenakan tugas yang harus dilaksanakan. Akan tetapi meskipun mereka wajib duduk-duduk di tepi jalan setidaknya mereka juga memperhatikan syarat yang telah di tentukan oleh Nabi Saw dan para ulama’.
Tujuan adanya syarat yang memberatkan bagi para penongkrong sebenarnya tidak lain untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di tempat-tempat umum, serta menghilangkan rasa kekhawatiran bagi para pengguna jalan akan adanya cemooh yang dilontarkan segerombolan orang yang lagi nongkrong. Dalam kitab Fathu al-Bâriy li Ibni Hajar, XVII :447 dan Syarhu Ibnu Batthal, XII :109 ulama berpendapat bahwa illat (alasan) kemakruhan duduk-duduk di tepi jalan adalah kekhawatiran timbulnya fitnah (kemaksiatan secara langsung ataupun tidak langsung antar lawan jenis) dan dapat menyakiti orng lain.
Bahkan jika hal tersebut benar-benar terjadi maka hukum nongkrong bukan hanya makruh, melainkan bisa berubah menjadi haram. Misalnya segerombolan penongkrong sedang asyik membicarakan kejelekan orang yang sedang lewat didepannya maka hal ini bukan hanya membicarakan kejelekannya saja yang dihukumi haram, akan tetapi nongkorng yang mereka lakukan juga haram hukumnya. Karena prinsip hukum Islam menyebutkan “sesuatu yang mubah (boleh), namun bersamaan dengan sesuatu yang haram maka hukum mubah tersebut bisa berubah menjadi haram”. Apalagi nongkrong di sini dihukumi makruh. Hal ini juga sama seperti pendapat ulama dalam kitab Fatâwâ al-Azhar, VII :263.
So….pada saat ini, sebaiknya kita tinggalkan kebiasaan nongkrong di pinggir jalan atau di tempat-tempat umum lainnya. Banyak hal yang jauh lebih bermanfaat yang bisa kita lakukan selain nongkrong di pinggir jalan. Kalau memang mau bermusyawarah, berdiskusi, atau berbincang-bincang tentang kebaikan maka lebih baik mencari tempat yang sesuai yakni bagi mahasiswa di kampus tempatnya, bagi orang tua ya di rumah, bagi siswa di kelas tempatnya, dan demikian seterusnya. Bukankah melakukan sesuatu yang bukan pada tempatnya disebut dzalim?