Masih terang dalam ingatan kita, ketika timnas kebanggaan kita bersama, U 19 menjuarai piala AFF setelah melalui babak final yang sangat dramatis. Suka cita menyelimuti bangsa ini. Dahaga juara puluhan tahun akhirnya terobati. Jutaan mata yang mengikuti pertandingan tersebut bisa tersenyum lebar.
Tapi ternyata, kebahagian yang juga merupakan takdirnya tersebut tidak lama. Sekarang Allah lagi-lagi menguji kesabaran kita, ketahanan kita dalam menghadapi sebuah problem bangsa melalui tertangkapnya ketua MK, Akil Muchtar. Allah mungkin henda mengajarkan rakyat Indonesia untuk bersabar menghadapi dan melihat pemerintahnya tidak kunjung selesai untuk berbuat masalah.
Ya sambil lalu kita bersabar, mari tetap berdoa semoga persoalan bangsa ini cepet selesai. Semoga Allah akan memberikan kita pemerintahan yang adil dan bisa menjalankan amanah. Semoga hakim-hakim indonesia memutuskan masalah karena bukti bukan karena uang. Semoga keadilan terus bisa ditegakkan bukan ditumbangkan oleh lembaran kertas.
Kalau kita hendak membuka lembaran-lembaran sabda nabi, memang tidak mengherankan ketika banyak hakim yang tidak berbuat adil, banyak hakim yang biasa menerima suap, banyak hakim yang membenarkan orang yang seharusnya diputuskan bersalah atau memutuskan bersalah pada orang yang seharusnya diputuskan benar. Nabi pernah bersabda,
القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ قَاضٍ فِي الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ في النَّارِ
“Qadhi (hakim) ada tiga. Satu orang ada di surge sedangkan yang dua di neraka”
Sabda nabi ini menunjukkan bahwa memang lebih banyak hakim yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Jadi kalau di Indonesia ada 10.000 hakim, maka sekitar 3.500 hakim saja yang baik, jujur dan adil. Sedangkan sisanya masuk kategori hakim sudah Allah siapkan tempatnya di neraka. Entah di Indonesia?, apakah perbandingan antara hakim yang baik dan jahat adalah 1:2, ataukah tidak demikian?. Kita perhatikan saja putusan-putusan hakim negera kita tersayang ini. Kalau masih banyak putusan yang tidak mencerminkan keadilan, masih banyak hakim yang mau “kongkalikong” dalam mengambil putusan, maka hakim di Indonesia masuk kategori hadits tersebut. Atau mungkin hadits ini sudah menjadi bukti secara nyata dengan ditangkapnya ketua MK, Akil Muchtar?.