Cinta; antara Pacaran dan Ta’aruf

0
826

Tahabbub dan ta’aruf adalah isim masdar dari bahasa arab. Tahabbub berupa isim masdar dari fi’il madli-mudlori’ tahabbaba-yatahabbabu yang artinya percintaan atau sering di kenal oleh remaja zaman sekarang dengan nama pacaran, sedangakan ta’aruf berasal dari fi’il madli-mudlari’ taraafa’a yata’aafu yang artinya saling mengenal.

Begitulah definisi pacaran dan ta’aruf sesuai dengan pengolahan katanya dalam bahasa arab. Sedangkan istilah pacaran adalah berarti suatu hubungan dekat yang dibuat oleh 2 orang lawan jenis tanpa ada ikatan resmi. Biasanya pacaran di lakukan karena adanya rasa saling suka. Dalam pacaran kadang di sertai aktivitas yang terlalu intim dan dilarang agama, namun ada juga yang masih bisa menjaga dirinya masing-masing.

Dalam hubungan pacaran, bisa jadi ada rencana pernikahan, namun kebanyakan belum memikirkan ke arah pernikahan. Dan bagi yang memikirkan pernikahan pun ada yang mau nikah dalam waktu dekat dan ada yang masih lama rencana nikahnya, coba kita lihat anak-anak yang masih duduk di bangku SMP bahkan ada yang masih duduk di bangku SD sudah malang melintang di dunia pacaran dan percintaan, mapakah mereka memikirkan sampai ke jenjang pernikahan? Tentunya tidak. Namun, persepsi umum dari pacaran adalah aktivitas intim (kedekatan) yang dilakukan 2 orang yang masih belum resmi menjadi suamu istri.

Kedekatan itu bisa kedekatan secara fisik dan bisa jadi kedekatan komunikasi. Kedekatan komunikasi yang berlebihan dapat mengantarkan ikhwan dan akhwat ke kedekatan fisik sedangkan tidak ada satu dalil pun yang membolehkan kedekatan fisik antara ikhwan dan akhwat yang belum ada ikatan suami istri. Sedangkan ta’aruf sendiri adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap muka, atau main (bertamu ke rumah seseorang) dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh.

Ta’aruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jenjang khitbah – taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal. Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Ta’aruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin menikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat. Ta’aruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan tanpa melanggar tatanan agama sesuai al-qur’an dan assunnah assohihah.

Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak di nikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing? Allah SWT telah menjelaskanya dalam surat Annur ayat 31;

Artinya; “Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (dari pada memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir dari padanya; dan hendaklah mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka melainkan kepada suami mereka, atau bapak mereka atau bapak mertua mereka atau anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang lelaki, atau anak bagi saudara-saudara mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka, atau orang gaji (pelayan) dari orang-orang lelaki yang telah tua dan tidak berkeinginan kepada perempuan, atau kanak-kanak yang belum mengerti lagi tentang aurat perempuan; dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka; dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (Surah An-Nur, ayat 31)

Sedangkan dalam surat Al-Ahzab ayat 59 di jelaskan;

 Artinya; “Wahai Nabi, suruhlah isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.” (Surah Al-Ahzab, ayat 59)

Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:

Artinya; “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba ? maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”

Adapun suara dan ucapan wanita pada asalnya bukanlah aurat yg terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga dengan isi pembicaraan tidak boleh berupa perkara-perkara yg membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Karena bila demikian maka suara dan ucapan menjadi aurat dan fitnah yg terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Artinya; “Maka janganlah kalian berbicara dgn suara yg lembut sehingga lelaki yg memiliki penyakit dlm kalbu menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yg ma’ruf (baik).”

Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabat lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingan dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tidak berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.

            Adapun perbedaan pacaran dengan ta’aruf yaitu;

Tujuan

  • Ta’aruf : Mengenal calon istri atau suami, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pernikahan.
  • Pacaran : Mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran (belum jelas berlanjut dengan pernikahan atau tidak),  dan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat.

Waktu dimulai

  • Ta’aruf : Saat calon suami dan calon istri sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan, dan sudah siap secara fisik, mental, serta materi.
  • Pacaran : Tidak mengenal batasan umur, kanak-kanak, remaja, pemuda, bahkan orang yang sudah menikah pun masih doyan dengan yang namanya pacaran.

Pertemuan

  • Ta’aruf : Pertemuan di lakukan sesuai dengan adab bertamu biasa di rumah sang calon atau di tempat pertemuan lainya dengan tidak melanggar syari’at islam sesuai yang telah di tentukan Allah dan Rasul-Nya.
  • Pacaran : Pertemuan di lakukan secara bebas tidak ada aturan, misalnya jumlah orang, berdua, bertiga, atau berapapun itu, kemudian tempat bertemu, di tempat sepi maupun di tempat ramai, serta waktu,  pagi, siang, sore, ataupun malam.

Masa waktu (lama)

  • Ta’aruf : Ketika sudah tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih cepat lebih baik, dan ketika informasi sudah cukup (bisa sehari, seminggu, sebulan) dapat di langsungkan pernikahan.
  • Pacaran : Bisa seminggu, sebulan, setahun, bahkan berpuluh-puluh tahun.

Saat tidak ada kecocokan ketika proses

  • Ta’aruf : Salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop harus dilakukan dengan cara yang baik.
  • Pacaran : Salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dilakukan dengan cara yang tidak baik, sehingga dapat menimbulkan permusuhan.

Author: Arif Novan

Tinggalkan Balasan