Pertanyaan:
Assalamualaikum. Bapak/ibu saya mau menanyakan: pekerjaan saya jual beli tanah dalam arti saya membeli tanah kemudian saya jual lagi kembali dan labanya menjadi penghasilan saya. apakah pekerjaan demikian halal atau haram, apakah dalam islam diperbolehkan?. terimakasih. wassalamualaikum wr.wb
dhian marhaendri <dhianmk@yahoo.com>
Jawaban:
Sudah jelas dalam Qur’an surat al-Baqarah ayat 275 bahwa Allah memperbolehkan jual beli dan melarang riba. Disamping itu Allah juga melarang jual beli babi dan darah. Sedangkan dalam fiqh lebih rinci lagi. Termasuk di antaranya tidak boleh jual beli barang yang najis dan lain sebagainya. Berangkat dari beberapa hal tersebut tidak ditemukan dalil untuk melarang menjadikan tanah sebagai barang dagangan. Dengan demikian, tidak masalah memperjualbelikan tanah, dalam arti menjadikannya sebagai barang dagangan.