Pertanyaan:
Ass..ane mau tanya bgaimana hukumnya ketika suami mentalak istrinya dg langsung 3 talak apakah. jatuh talak 3 itu trimksh
Jawaban:
Di zaman Sayyidina Umar banyak persoalan agama yang diputuskan, di antaranya jama’ah tarawih dengan jumlah 20 raka’at. Dan salah satunya adalah memutuskan jatuh talak tiga kalau diucapkan secara langsung dan alasan beliau cukup logis karena ketika itu para kaum laki-laki seringkali dengan mudahnya mengucapkan talak, sehingga keputusan beliau ini merupakan sanksi bagi laki-laki yang terlalu gampang mengucapkan kata talak. Berawal dari hal ini ulama berbeda pendapat menyikapi talak yang diucapkan secara langsung sebanyak tiga kali. Ada yang menyatakan jatuh talak tiga dengan dalil apa pendapatnya sayyidina Umar (qaulu al-shahabiy). Ulama yang lain menyatakan hanya jatuh talak satu karena dalam talak itu ada kesempatan untuk rujuk dalam arti sebagai masa merenung. Ketika diucapkan tiga kali secara langsung maka tidak akan ada kesempatan untuk ruju’ kalau diputuskan jatuh talak tiga. Terlebih Sayyidina Umar punya alasan tersendiri dalam memutuskan jatuh talak tiga ketika diucapkan secara langsung.