Hukum Akte Kelahiran Fiktif

0
951

Deskripsi Masalah                       

Akta Kelahiran (AK) semakin dirasa penting terutama setelah pembenahan administrasi instansi pemerintah. Untuk mendapatkan beberapa haknya, seseorang harus memiliki AK. Misalnya hak untuk mendapatkan beasiswa, atau bahkan hak mendapatkan pekerjaan.

Ironisnya ternyata ada sebagian anak yang kesulitan bahkan tidak bisa memiliki AK. Diantara penyebabnya adalah karena anak tersebut merupakan anak hasil perkawinan di bawah tangan, anak hasil hubungan gelap, atau sebagian anak hasil adopsi.

Akhirnya, jalan yang ditempuh oleh orang tuanya untuk mendapatkan AK adalah menisbatkan anaknya kepada kakek, nenek, kepada paman dan bibinya, atau bahkan orang lain yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya.

Pertanyaan :

1. Kepada siapa semestinya seorang anak dinisbatkan? Bolehkah menisbatkan seorang anak kepada selain bapak dengan alasan di atas?

Jawaban:

Setiap anak yang dilahir dari pernikahn yang sah wajib dinasabkan kepada ayahnya. Hal ini berdasarkan beberapa ayat al-qur’an dan hadist-hadist nabi. Sedangkan anak yang dilahirkan diluar pernikahan yang sah menurut sebagian pendapat boleh dinasabkan kapada ayah biologis yang melahirkannya. Pendapat ini didasarkan pada kemaslahatan anak, yaitu untuk menjamin hak-hak anak. Maka, menasabkan anak secara haqiqi atau substantif kepada selain ayahnya tidak boleh, terkecuali untuk kepentingan prossedural atministrasi pemerintahan dalam rangka untuk mendapatkan hak-hak anak sebagai warga negara, sementara ayahnya sendiri tidak ada.

2. Kalau tidak boleh bagaimana solusinya?

Jawaban:

Solusi yang paling mungkin dilakukan adalah menasabkan atau mengilhaqkan anak anak yang tidak jelas ayahnya tersebut kepada ibunya. Hal inilah yang sudah dipraktekkan dinas kependudukan yang mencamtumkan ibu dalam akte kelahiran ketika ayahnya tidak diketahui.

Maraji’:

Hukmu nisbati al-maulud ila abihi min mankhul biha qabla al-aqdi.

Syarah shahih al-bukhari li ibni batthal, juz 8 hlm. 383

Fathu al-bari syarah shahih al-bukhari, juz 12 hlm. 54

Al-fiqh al-islami wa adillatuhu, juz 10, hlm 1.

Al-mausu’ah al-usrah al-muslimah, juz 17, hlm 372

Hasil rumusan Bahtsul Masa’il dalam rangka haul pendiri dan pengasuh PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.

Mushahhih KH. Afifuddin MuhajirUst. Arda’ah Ahmad
Perumus Ust. Imam Nakha’i, M.HI.Ust. Khairuddin, M.HI

Ust. Dr. Abdul Djalal.

Moderator Abdul Wahid, S.sy
Notulen M. Taufiq Maulana, S.syM. Firmansyah

Tinggalkan Balasan