Terkait Islam Moderat, Konferensi Keluarkan 9 Rekomendasi

0
455

Situbondo. Perhelatan Konferensi Internasional Ulama dan Cendekiawan Muslim yang berlangsung di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo (P2S3) ditutup hari ini, Ahad (30/3). Ada sembilan butir persoalan yang menjadi titik tekan pada kegiatan tersebut.

“Pertama bahwa yang dimaksud dengan moderasi adalah suatu kebenaran di antara dua kebathilan, dan suatu kebaikan di antara dua keburukan,” kata KH Cholil Navis yang didaulat membacakan hasil rekomendasi tersebut.
Sikap moderrasi dimaksud untuk bisa dilakukan oleh setiap indovidu dalam pemikiran, akhlak dan perilaku serta segala tindakannya gunba melestarikan kabaikan individu maupun kelompok masyarakat, dengan tanpa adanya radikalisme dan liberalisme.
“Moderasi di sini juga diartikan menyepakati segala nas dalil dan sendi-sendi agama yang sudah qath’i (pasti) dan mentolerir nas dalil yang debatable atau mukhtalaf fih,” katanya.
“Kedua, moderasi pemikiran yaitu suatu ide yang meyakini puritansi nas-nas agama dalam satu sisi, serta meyakini adanya korelasi nas suci dengan keadaan waktu dan tempat,” ungkapnya di hadapan sejumlah utusan.
Sedangkan poin ketiga adalah menyikapi moderasi dalam upaya penerapan syariah. “Yaitu menjauhkan sikap kekerasan dan berlebihan,” terangnya.
Keempat adalah moderasi dalam toleransi. “Yaitu memaklumi dan mentolerir adanya eksistensi agama-agama lain dalam suatui negara,” katanya. “Sebab, multi agama dalam kehidupan adalah sunnatullah atau keniscayaan,” lanjutnya.
Moderasi kelima adalah dalam berpolitik. Dalam hal ini penguatan terhadap teori demokrasi dan hak asasi manusia. “Islam tidak hanya mengajarkan demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi sebuah konsep yang universal, dengan menghargai sikap demokrasi dengan konsep syuro dan menempatkan kedudukan manusia dan hak-haknya pada tempat yang hakiki,” ungkapnya.
Keenam, moderasi di dalam pendidikan dan pengajaran. “Yakni pengkatan bagi umat Islam dari semua disiplin ilmu,” katanya.
Moderasi ketujuh adalah dalam ekonomi, dengan menyajikan alternatif pengkatan kesejahteraan bagi umat Islam dengan sistem ekonomi yang sesuai syariah.
“Agama Islam selalu mendorong pemeluknya untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk menegakkan agama,” terangnya. “Namun kenyataan kebanyakan umat Islam berada dalam kemiskinan yang hanya sebagai penerima zakat bukan pemberi zakat,” lanjutnya.
Kedelap[an moderasi dalam tradisi dan budaya. “Yaitu mnenyebarkan pemikiran moderat dengan sikap toleran,” katanya.
Terakhir yakni kesembilan bahwa “Rekomendasi ini ditujukan kepada para ulama, cendekiawan dan para pejabat pemerintahan untuk melaksanakan keputusan ini dan menjaga jaringan antar ulama dan cendekiawan muslim dalam mengaplikasikan poin-poin kenferensi tersebut,” pungkas Kiai Cholil Navis. (s@if)

Tinggalkan Balasan