Mulai Hari Ini Brunei Terapkan Hukum Pidana Barbasis Syariah

0
613

Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah bakal menerapkan sistem hukum pidana berbasis ajaran Islam atau hukum syariah. Hukum tersebut bakal diterapkan mulai Kamis (1/5/2014) secara bertahap.

“Hari ini, dengan nama Allah dan bersyukur kepada-Nya, saya mengumumkan bahwa besok (hari ini), Kamis 1 Mei 2014, akan diberlakukan hukum syariah tahap satu, dan akan diterapkan secara bertahap,” ujar Sultan dalam pidatonya seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (30/4/2014).

Hukuman syariah tersebut bakal diterapkan secara bertahap. Bentuk hukuman itu di antaranya cambuk, memotong anggota badan sampai eksekusi mati dengan cara dirajam untuk beragam jenis kejahatan. Putusan ini tidak main-main, apalagi yang menerapkannya adalah penguasa mutlak Brunei.

Meski putusan didukung banyak anggota etnis mayoritas Melayu Muslim, hujan kritik sempat mengguyur Sultan atas penerapan hukuman tersebut. Tak cuma dari warga non-Muslim dan pengguna media sosial di Brunei, kritikan juga datang dari organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Melalui kantor hak asasi manusia, PBB mengaku prihatin atas ditetapkannya hukum syariah tersebut. Pasalnya, menurut PBB, hukuman rajam ataupun cambuk melanggar hukum internasional. Hukuman semacam itu diklasifikasikan sebagai penyiksaan, sadis, tidak manusiawi atau merendahkan hukuman lain.

Wakil Direktur Asia untuk Kantor Hak Asasi Manusia, Phil Robertson, mengibaratkan pemberlakuan hukuman tersebut seperti kembali ke abad pertengahan. “Ini seperti kembali ke abad pertengahan. Ini merupakan sebuah langkah besar HAM di Brunei dan jauh keluar dari abad 21,” ujar Phil.

Namun, Sultan pun menjawab kritikan itu. Sultan memerintahkan kritik itu dihentikan hingga akhirnya mereka tak berkutik. “Teori menyatakan bahwa hukum Allah itu kejam dan tidak adil, tapi Allah sendiri telah mengatakan bahwa hukum itu memang adil,” kata Sultan menjawab kritikan itu.

Para pejabat telah berusaha meredakan kekhawatiran. Mereka mengatakan, untuk memutuskan hukuman, diperlukan bukti yang sangat akurat. Hakim pun memiliki diskresi yang luas untuk menghindari hukuman syariah. [sumber]

 

Tinggalkan Balasan