MUI Bersikeras Usia Pernikahan Bagi Perempuan Minimal 16 Tahun

0
360

Jakarta, Cyberdakwah — Majelis Ulama Indonesia bersikeras menetapkan usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun. Menurut Ketua MUI Amidhan Shabera, tujuan lembaganya membatasi umur minimal itu untuk menghindari perzinaan.

“Kalau rentang waktu dari akil balig hingga 18 tahun itu sangat lama. Remaja bisa tergoda pergaulan bebas,” ujar Amidhan kepada para peserta diskusi tentang pernikahan anak di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, pada Jumat, (12/12/2014).

Menurut Amidhan, negara punya tanggung jawab menjauhkan remaja dari pergaulan bebas. Angka pergaulan bebas oleh remaja sangat mengkhawatirkan. “Untuk mengurangi itu, salah satu caranya adalah mengizinkan mereka menikah pada usia yang tepat.”

Bila ditahan-tahan untuk menikah, tutur Amdihan, MUI khawatir remaja akan kabur dari pengawasan orang tua dan tidak melakukan prosedur pernikahan secara legal. Pandangan MUI tersebut senada dengan dua organisasi Islam: Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Ketiganya telah memberikan pendapatnya masing-masing di Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.

Pasal tersebut sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi dengan pemohon Zumrotin Susilo dari Yayasan Kesehatan Perempuan. Alasannya, pasal itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berbeda dengan MUI, NU, dan Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia serta Perwakilan Umat Buddha Indonesia setuju dengan usia nikah minimal 18 tahun. Alasan sosial dan kesehatan menjadi pertimbangan keduanya mendukung uji materi pasal tersebut di MK. (Tem/S@if)

Tinggalkan Balasan