Dibulan Rabi’ul Awwal, bulan kelahiran Nabi Muhammad Saw., umat Islam banyak menggelar peringatan Maulid Nabi baik dirumah, mushalla, masjid dan berbagai tempat lainnya. Mereka bergembira dengan kelahiran Nabi mereka, mengeluarkan shadaqah, menggelar pengajian dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Berkaitan dengan peringatan Maulid Nabi yang dipenuhi dengan amaliyah kebaikan tersebut, Imam al-Suyuthi dalam fatwanya menegaskan bahwa orang-orang yang memperingatinya akan diberi pahala. Fatwa tersebut sebagaimana mana dimuat dalam kitab Al Haawi Lil Fataawi juz I halaman 271-272:
فَقَدْ وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ عَمَلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ فِيْ شَهْرِ رَبِيْعِ الْأَوَّلِ، مَا حُكْمُهُ مِنْ حَيْثُ الشَّرْعُ ؟
وَهَلْ هُوَ مَحْمُوْدٌ أَوْ مَذْمُوْمٌ ؟ وَهَلْ يُثَابُ فَاعِلُهُ أَوْ لَا ؟
Sungguh telah ada pertanyaaan tentang peringatan Maulid Nabi pada bulan Rabiul Awwal, Bagaimana hukumnya menurut syara’ dan apakah termasuk terpuji atau tercela ? serta apakah orang yang memperingatinya mendapatkan pahala atau tidak ?
اَلْجَوَابُ عِنْدِيْ أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوِلِدِ الَّذِيْ هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ القُرْءَانِ وَرِوَايَةُ الأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَإِ أَمْرِ النَّبِيِّ وَمَا وَقَعَ فِيْ مَوْلِدِهِ مِنَ الآيَاتِ، ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْإِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ
“Jawabannya: Menurutku pada dasarnya amal Maulid itu adalah berkumpulnya orang-orang , pembacaan ayat yang mudah dari Al-Qur’an, riwayat hadits-hadits tentang permulaan perihal Nabi serta tanda-tanda yang datang mengiringi kelahiran Nabi.
Kemudian disajikan beberapa hidangan untuk mereka. Mereka menyantapnya, selanjutnya mereka bubar setelah itu tanpa ada tambahan-tambahan lain, itu adalah termasuk bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) yang diberi pahala bagi orang yang melakukannya. Karena adanya perkara yang ada didalamnya berupa pengagungan terhadap kedudukan Nabi dan menampakkan rasa gembira dan suka cita dengan kelahiran beliau yang mulia.”
Diantara yang juga bisa disimpulkan dalam fatwa Imam al-Syuyuthi diatas, bahwa ada pembagian bidah, salah satunya adanya bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) atau selaras dengan al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’ dan Atsar. Orang-orang yang mengerjakan bid’ah hasanah akan diberikan pahala. (Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/12/masyaallah-memperingati-maulid-nabi.html)