Zakat, Memberantas Kemiskinan

0
635

 Secara etimologi (bahasa) arti zakat adalah bertambah atau mensucikan diri. Aplikasi mengeluarkan zakat berarti mebersihkan atau mensterilkan harta dan diri dari ‘kotoran’ harta dan dosa. Secara terminologi (istilah) adalah nama dari sebagian harta yang dikeluarkan untuk membersihkan harta atau jiwa sesuai dengan konsep syariat Islam.

Zakat dalam Islam berorientasi kepada tingkat keimanan seorang muslim, keimanan yang diuji oleh Allah untuk mengeluarkan harta yang kerap dicari dan sering sulit dilepas karena terikat kuat untuk dimiliki.

Islam mengatur kehidupan umatnya secara komplek pada semua aspek, termasuk zakat yang dalam arti jauh berhubungan dengan rasa sosial kepada sesama. Zakat kemudian terbagi menjadi, zakat pertanian, zakat perniagaan, dan zakat fitrah. Ajang implementasi taabbudiyyah (penghambaan) seorang abib (hamba) kepada ma’budnya (Allah).

Zakat fitrah secara khusus diwajibkan kepada setiap orang merdeka (bukan hamba) yang menjumpai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan sampai awal malam satu Syawal. Dikeluarkan menggunakan makanan pokok daerah setempat, untuk takarannya adalah 2,8 ons yang digenapkan menjadi 3 kg untuk lebih hati-hati.

Adapun perincian zakat lain, bisa dilihat table zakat berikut:

TABEL ZAKAT
NO MAL NISHOB ZAKAT PROSEN KETERANGAN KRUS
1 Perak 543,35 grm 1/40 = 13,584 grm 2,5 % Dikeluarkan setelah Haul PERAK
2 Tambang Perak 543,35 grm 1/40 = 13,584 grm 2,5 % Dikeluarkan Seketika
3 Rikaz Perak 543,35 grm 1/5 = 108,67 grm 20% Dikeluarkan Seketika
4 Harta Dagangan 543,35 grm 1/40 = 13,584 grm 2,5 % Dihitung Setelah Haul
5 Emas (24 Karat) 77,58 grm 1/40 = 1,9395 grm 2,5 % Dikeluarkan setelah Haul EMAS
6 Tambang Emas 77,58 grm 1/40 = 1,9395 grm 2,5 % Dikeluarkan Seketika
7 Rikaz Emas 77,58 grm 1/5 = 15,516 grm 20% Dikeluarkan Seketika
8 Harta Dagangan 77,58 grm 1/40 = 1,9395 grm 2,5 % Dihitung Setelah Haul
9 Gabah 1323,132 kg 1/10 = 132,3132 kg 10% Tanpa biaya pengairan
1323,132 kg 1/20 = 66,1566 kg 5% Dengan biaya pengairan
10 Padi Gagang 1631,516 kg 1/10 = 163,1516 kg 10% Tanpa biaya pengairan
1631,516 kg 1/20 = 81,5758 kg 5% Dengan biaya pengairan
11 BERAS 815,758 kg 1/10 = 81,5758 kg 10% Tanpa biaya pengairan
815,758 kg 1/20 = 40,7879 kg 5% Dengan biaya pengairan
12 Gandum 558,654 kg 1/10 = 55,8654 kg 10% Tanpa biaya pengairan
558,654 kg 1/20 = 27,9327 kg 5% Dengan biaya pengairan
13 Kacang Tonggak 756,691 kg 1/10 = 75,6691 kg 10% Tanpa biaya pengairan
756,691 kg 1/20 = 37,8345 kg 5% Dengan biaya pengairan
14 Kacang Hijau 780,036 kg 1/10 = 78,0036 kg 10% Tanpa biaya pengairan
780,036 kg 1/20 = 39,0018 kg 5% Dengan biaya pengairan

 

 

 

Yang Berhak Dizakati

  1. Faqir
  2. Ghorim
  3. Muallaf
  4. Sabilillah
  5. Miskin
  6. Amil
  7. Hamba sahaya
  8. Ibnusabil

Perlu disyukuri adalah karena di Indonesia, distribusi zakat menjadi mudah karena pemerintah telah membentuk amil yang mengelola zakat, dan budaya di negeri ini memudahkan umat Islam menyerahkan zakat kepada yang membutuhkan.

Yang lebih penting adalah makna zakat sendiri, yang berarti tuntutan untuk berbagi dari yang berada kepada yang tidak berada, yang kaya mengurangi beban yang miskin, rasa tenggang rasa dan sosial begitu terasa dalam pelaksanaan zakat. Hingga kemakmuran sebuah bangsa akan bisa diciptakan melalui pengelolaan zakat yang baik.

Distribusi yang tepat sasaran dan kesadaran orang-orang berada akan kewajibannya bila berjalan dengan baik, tidak menutup kemungkinan bahwa, Islam melalui syariat zakat telah memberi kesejahteraan kepada tidak hanya penganutnya, tetapi juga memberi contoh kepada pemeluk agama lain betapa indahnya berbagi kepada sesama.

Di samping kita berharap pengelolaan zakat secara nasional berjalan baik dan amanah, dimulai dari diri sendiri, harus ada kesadaran tentang kewajiban dan hikmah luar biasa di dalam setiap ibadah yang telah ditentukan Allah. Selaras dengan tujuan Islam, sebagai agama yang rahmatan lil alamin.

 

H. R. Umar Faruq

(Pendiri Sekolah Menulis Flp Lamongan)

Tinggalkan Balasan