Surabaya, Cyberdakwah — Perhelatan Muktamar ke-33 NU yang berlangsung di Jombang tentu membahas sejumlah persoalan. Baik persidangan yang memperbincangkan kebijakan organisasi maupun permasalah hukum agama atau bahtsul masail. Dan seluruh persidangan tersebut didokumentasikan oleh panitia.
“Setidaknya ada 6 handycamp yang akan digunakan untuk merekam seluruh persidangan selama muktamar,” kata Afif Amrullah kepada NU Online, Rabu (54/2/2015). Sekretaris Panitia Daerah (Panda) Muktamar devisi dokumentasi ini menandaskan bahwa ada 6 kru yang akan disiapkan di 4 pesantren yang dijadikan sebagai lokasi sidang.
Kebutuhan merekam seluruh sidang sebagai sarana untuk menjadi bukti sejarah bagi pelaksanaan muktamar kali ini. “Agar para pengurus, warga NU dan juga pengamat yang memiliki perhatian kepada dinamika jam’iyah ini dapat mengetahui secara detail jalannya persidangan,” kata alumnus pasca sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ini.
Dan seluruh kebutuhan dokumentasi ini telah disetujui pada rapat gabungan Panda Muktamar yang berlangsung di aula PWNU Jawa Timur, Selasa (24/2/2015) petang kemarin.
Seperti pelaksanaan muktamar yang sudah berjalan, setidaknya ada 3 sidang komisi yang menyangkut aturan dan kebijakan internal NU yakni komisi program, organisasi dan rekomendasi. 3 komisi lagi yakni bahtsul masail yang dibagi menjadi masalah waqi’iyah, maudlu’iyah serta qanuniyah. “Sehingga seluruhnya ada 6 sidang,” tandas dosen di Universitas Sunan Giri Surabaya ini.
“Dokumentasi yang disetujui saat rapat gabungan adalah berupa video maupun foto kegiatan selama sidang berlangsung,” tandasnya. Dengan demikian, panitia akan memiliki dokumentasi yang memadai dalam merekam seluruh jalannya persidangan, lanjutnya.
Sekretaris PW Lembaga Falakiyah NU Jatim ini juga mengemukakan bahwa terpencarnya sejumlah sidang selama muktamar tidak menyulitkan Panda untuk merekam. “Karena itu, di setiap sidang komisi dan bahtsul masail, ada seoran petugas yang akan terus memantau jalannya persidangan,” tandasnya.
Bila tidak ada perubahan, Pondok Tebuireng Diwek akan digunakan untuk rapat komisi rekomendasi. Sedangkan Pondok Pesantren Darul ‘Ulum Peterongan membahas komisi program, dan komisi organisasi di Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar. Untuk komisi bahtsul masail diniyah waqiiyah, maudluiyah, serta qonuniyyah dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas.
“Ini masih akan dibicarakan lebih teknis lagi karena mempertimbangkan lokasi peserta dan ketersediaan gedung yang memungkinkan untuk menampung para peserta sidang,” pungkasnya. (s@if)