Terkait Shalat 3 Waktu, Menag: Ikuti Pandangan Mayoritas Ulama

0
324

Jakarta, Cyberdakwah — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau umat Islam untuk mengikuti pandangan mayoritas ulama tentang kewajiban shalat lima waktu. Hal ini disampaikan Menag saat dimintai tanggapannya terkait beredarnya stiker shalat tiga waktu.

Beredar kabar bahwa Ponpes Urwatul Wutsqo, Jombang, mengeluarkan ide konroversial dengan mengedarkan stiker berisi membolehkan meringkas (jama’) shalat lima waktu menjadi tiga waktu saja. Pada stiker tersebut, tertulis ‘Shalat 3 Waktu’ disebut Shalat Jama’. Shalat Zuhur dan Ashar digabung, dilakukan pada waktu Zuhur. Kemudian Shalat Magrib dan Isya’ dilakukan pada waktu Isya. Dalam Islam disebut shalat yang dijama’.

Yang kontroversial, dalam stiker disebutkan shalat jama’ bisa dilakukan oleh orang yang tidak bepergian (musafir). Bahkan, ‘shalat 3 waktu’ bisa dilakukan bagi orang yang berprofesi sebagai pekerja, pedagang kaki lima, petani dan sebagainya.

Akan hal ini, Menag mengatakan bahwa pemerintah tidak dalam posisi menyalah-nyalahkan. Sebab, lanjut Menag, ini sudah masuk masalah fiqhiyah, masalah pemahaman keagamaan. “Itu sepenuhnya kita percayakan penuh kepada MUI dan tokoh-tokoh ulama kita,” jelas Menag sebagaimana dikutip laman kemenag.go.id, Sabtu (21/2/2015).

Menag mengatakan bahwa para ulama yang berwenang untuk menilai. “Silahkan MUI yang paling berwenang. Karena memang ini kan sudah masalah fiqhiyah tentang peribadatan,” tutur Menag.

“Tentu pemerintah hanya mengatakan bahwa prinsipnya shalat itu wajib, itu yang prinsip,” tandasnya sembari mengatakan bahwa pemerintah mengimbau umat Islam untuk mengikuti pandangan yang umum, pandangan mayoritas bahwa shalat wajib itu lima waktu.

Tinggalkan Balasan