Memanjangkan Kuku, Why Yes…
Islam adalah agama yang ngajarin kita untuk cinta kebersihan. Gitu juga dengan kebersihan tubuh kita. Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda: “Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadist tadi, dijelasin juga tentang memotong kuku. Kuku perlu dipotong sebagai bagian dari menjaga kebersihannya. Kalo kuku ini gak bersih, makan pun bisa berpotensi jadi gak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci, bisa jadi gak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang.
Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Anas bin Malik ra. berkata: “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan” (Al Majmu’, 1: 158).
Demikian sobat penjelasan tentang memanjangin kuku. Semoga bermanfaat.
By. Yusuf