Bagaimana sih, arti Fikih yang sebenarnya?
Nah, menurut makna bahasanya, fikih adalah “paham”, tapi secara istilah, fikih mengandung dua arti:
- Pengetahuan tentang hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang wajib menjalankan syariat), yang diambil dari nas Al-Qur’an, hadis, ijmak ulama, dan qiyas (ijtihad ulama).
- Hukum syariat yang 5, wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.
Fikih adalah konsep kehidupan yang dibentuk untuk mencakup seluruh aspek lho…. Jadi, dalam hal ini posisi fikih lebih kepada tuntunan lengkap bagaimana cara atau program Allah ‘menciptakan’ kita. Fikih bukan masalah hukum saja kok.
Fikih datang untuk mengayomi dan menuntun kita agar memperoleh kebahagiaan tidak hanya di dunia, tapi kebahagiaan di akhirat nanti. Karena fikih (syariat) ada untuk menjunjung tinggi kemakmuran, keamanan, kemaslahatan manusia dan mencegah timbulnya kerusakan di antara mereka.
Wujud esensial dari Fikih adalah sebuah keindahan, yang akan membuat pelaksanaannya akan memperoleh keindahan indannas (di mata manusia) dan indallah (di sisi Allah). Keren deh, bila yang muda-muda sudah menjadi pribadi yang indah dengan keindahan syariat yang mengisi kesehariannya.
Kita harus bangga dan bersyukur menjadi orang Islam gan, dan tentunya senantiasa selalu meningkatkan kecintaan kita kepada Allah dan Rasulullah dengan menjalankan syariat agama. Nah, kalau sudah cinta bukankah kita akan berusaha dan berkorban untuk cinta? So, cintai Allah dan Rasululllah maka akan terasa mudah melaksanakan syariat dan sunah. Kalau kepada pasangan cintanya sampai mati, masa kepada Allah dan Rasulullah tidak bisa lebih tinggi dari sekadar itu?
Please guys..!
Sekadar pengetahuan, bolehlah kita tahu bagaimana bentuk fikih yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Dalam hal ini, fikih tidak hanya ditujukan kepada perkara individual, bahkan saat bersosialisasi dengan orang lain (bermasyarakat) pun tidak luput dari ketentuan dan bahasan fikih. Seperti penjelasan berikut:
- Fikih Ibadah, tata cara/ketentuan ibadah kepada Allah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lain-lain.
- Fikih Munakahat, tata cara/ketentuan yang berkaitan dengan pernikahan, talaq, nasab, dan lain-lain.
- Fikih Muamalat, tata cara/ketentuan yang berhubungan dengan transaksi manusia dengan lainnya. Seperti jual beli, persewaan, titipan, dan lainnya.
- Fikih Jinayat, ketentuan yang membahas tentang tindak pidana pelanggaran syariat, seperti kasus-kasus kriminal.
- Fikih Siyasah, ketentuan yang berbicara tentang kepemerintahan. Lebih ngetrennya bahasa sekarang disebut dengan politik, yang berhubungan dengan kewajiban pemimpin dan yang dipimpin.
- Fikih As Siyar, istilah ini membahas hubungan pemerintahan Islam dengan negeri lain, sistem perdamaian dan hubungan antar negara misalnya.
- Fikih Akhlak, ketentuan yang berbicara pada akhlak dan perilaku umat Islam, baik kepada dirinya, ke sesama, dan kepada Allah Sang Pencipta.
Nah, dalam beberapa literatur kitab salaf (karya tulis ulama fikih) menyebutkan bahwa fikih disimpulkan (populer) dalam empat kategori, yakni Fikih ibadah, Fikih Muamalah, Fikih Munakahat, dan Fikih jinayat. Diingat ya….
Ke semua fikih tersebut sebenarnya penekanan formalnya bukan kepada (hukum) yang menjadi bahan utamanya—karena hal itu akan menimbulkan opini terbebani ketika mempelajari atau menjalankan aturan fikih—, melainkan kepada keteraturan manusia antarmanusia, atau manusia kepada Penciptanya. Bukankah keteraturan itu sebuah keindahan? So, melaksanakan fikih sebenarnya menjadikan tatanan hidup berjalan teratur dan indah. Kita simpulkan, betapa indahnya hidup dengan fikih. Sip..
Sumber Fikih:
- Al-Qur’an; Kalamullah yang diwahyukan kepada Nabi kita Muhammad melalui malaikat Jibril as. Posisi Al-Qur’an adalah sebagai tuntunan manusia menuju cahaya-Nya. Ia adalah sumber pertama bagi konsep fikih dalam Islam.
- Hadis; adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad saw., yang kemudian dikenal juga dengan istilah as-sunah. Hadis juga menjadi rujukan kedua bila tidak menemukan hukum/ketentuan dalam Al-Qur’an.
- Ijmak; Kesepakatan seluruh ulama atas suatu hukum. Ijmak menjadi salah satu ketentuan fikih yang kuat berdasarkan hadis; Dari Abu Bashrah ra., bahwa Nabi saw., bersabda:“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi no.2093, Ahmad 6/396)
- Qiyas; menyamakan perkara yang tidak ada ketentuan hukum dengan perkara lain yang memiliki nas sehukum dengannya. Persamaan ini (qiyas) melihat persamaan sebab/alasan antarkeduanya.
Qiyas adalah rujukan terakhir (keempat dalam fikih Islam), Ada pun ketentuan/rukun Qiyas adalah:
- Dasar (dalil).
- Masalah yang akan diqiyaskan.
- Hukum yang terdapat pada dalil.
- Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
So, dalam buku ini nanti kita belajar tentang fikih ibadah (hukum/syariat) yang membahas tentang bab thaharah, shalat, puasa, zakat, dan ditutup dengan tentang haji. Insya Allah buku seri selanjutkan akan dilanjutkan, semoga Allah memberi kesempatan dan bisa diterbitkan lagi, ups!
Oleh: H. R. Umar Faruq