Batasan Pergaulan Antara Wanita dan Pria
Islam adalah agama yang didalamnya memiliki banyak aturan hidup. Terutama aturan dalam pergaulan dengan bukan mahramnya. Maka, sahabatku ketahuilah bahwa Islam sudah menetapkan beberapa kriteria syar’i pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar’i itu juga berfungsi untuk mencegah dari perzinaan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal.
Diantaranya Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan), dan Islam memerintahkan adanya pembatas yang syar’i dan menundukan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan kriteria lainnya.
Perkara-perkara ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan para penyeru ikhtilah, sesungguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan realita.
Interaksi dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh aja, tapi ada syaratnya. Si wanita tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan tidak berbicara diluar kebutuhan. Adapun jika wanitnya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, berguaru, atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan. Bahkan bisa menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan keburukan.
Wajib berhati-hati, karena syetan terkadang menipu seseorang dengan merasa agamanya kuat tidak terpengaruh dengan percakapan itu. Padahal dia sedang terjerumus pada jerat kebinasaan dan berada diatas jalan kesesatan. Realita adalah saksi terbaik. Betapa banyak orang menentang petunjuk Nabi Muhammad SAW dengan melanggar larangannya akhirnya ia tecampak di atas keburukan.
Barang siapa yang tidak memiliki hajat untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka menjauhinya lebih baik dan selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum muslimin untuk menetapi ketentuan syar’i.
Sumber : Gaul Fresh