Jangan Hinakan Dirimu dengan Menunda-nunda Pembayaran Hutang

0
353

Jangan Hinakan Dirimu dengan Menunda-nunda Pembayaran Hutang

Wahai saudaraku menunda-nunda pembayaran hutang tanpa ada alasan padahal ia mampu untuk melunasi adalah salah satu bentuk kezaliman.

Mari perhatikan hadist berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » .

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.” (HR. Al-Bukhari).

Maksud dari “مطل” adalah menunda-nunda iddah dan hutang

Dan di dalam istilah ahli fikih “مطل” artinya adalah menahan penunaian sesuatu yang berhak ditunaikan.

Lihat kitab Al-Qamus, 3/616 dan Mu’jam Maqayis Al-Lughah, 5/331.

Hal itu agar terjaga harta orang yang menghutangi maka syariat Islam sangat mengecam jika seorang yang berhutang dan sudah mampu membayar hutangnya, tetapi menunda-nunda pembayaran hutangnya.

Oleh karena itu segeralah tunaikan hak saudaramu jika sudah mampu.
Mudah-mudhan Allah Ta’ala menjauhkan kita dari Kehinaan Hutang.

Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)

Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)

Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.”(HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411).

Di antara maksud hadits ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya.

Oleh : Ustadz Fuad Hamzah Baraba’ -hafizhahullah

Tinggalkan Balasan