Ternyata Kerudung Dan Jilbab Beda Loh…
Sobat muslimah, banyak loh kaum Muslim, walaupun mereka beragama Islam, masih banyak dari mereka yang belum menutup auratnya, bahkan walau sudah menutup aurat, tapi belum Syar’i dalam menutup auratnya. Masih ada yang sekedar menutup auratnya dengan pakaian super ketat, transparan atau tipis dan masih ada bagian-bagian tubuh yang terlihat misal: pakai kerudung tapi lengan bajunya pendek sehingga terlihat tangannya.
Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, yang penting ‘kan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna. Padahal tidak begitu. Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum.
Sabda Rasulullah SAW kepada Asma’ binti Abu Bakar: “ Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu, apabila telah baligh ( haidh ) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud).
Hadits di atas menunjukkan dengan jelas bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat. Kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Maka diwajibkan kita untuk menutup aurat yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Adapun yang sudah mengetahui bahwa menutup aurat itu wajib, tetapi belum sempurna dalam memahami dalil, salah dalam memahami kerudung dan jilbab, bahkan banyak mengatakan kerudung dan jilbab itu sama. Padahal kerudung dan jilbab itu beda loh…
Khimar ( Kerudung )
“Katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannnya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung hingga batas dadanya.” (QS. An-Nur:31)
Nah, dari dalil al-qur’an diatas sudah sangat jelas tentang kewajiban berkerudung, kerudung adalah kain yang berfungsi sebagai penutup kepala, leher dan dada. Syarat kerudung adalah tidak tipis dan menutupi dada, tapi lebih panjang kerudungnya lebih baik untuk kehati-hatian.
Jilbab
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab:59)
Untuk jilbab, disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, sebab Allah SWT mengatakan: “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka).
Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal(mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Penafsiran ini —yaitu idnaa’ berarti irkhaa’ ila asfal— diperkuat dengan dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda:
“Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata,’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi Saw menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’ (yakni dari separoh betis). Ummu Salamah menjawab, ‘Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR. At-Tirmidzi )
Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi Saw, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah yaitu jilbab telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.
Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah “[yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina]” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tab’idh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi artinya bukanlah “Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbabmereka” (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan).
Sobat Muslimah, sudah sangat jelas bahwa kerudung dan jilbab itu berbeda, Dalam Islam kerudung adalah kain yang di gunakan untuk menutupi kepala, leher hingga menutupi dada serta kerudung itu tidak boleh tipis, batas minimal panjangnya kerudung adalah menutupi dada dan lebih panjang itu lebih baik. Sedangkan jilbab adalah baju kurung dan longgar yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Yang sekarang sering disebut dengan gamis.
Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah wajib hukumnya. Nah Sobat Muslimah, yuk tutup aurat kalian dengan sempurna menggunakan kerudung dan jilbab.
Wallahu a’lam
Sumber : Gaul Fresh