Jakarta, Cyberdakwah — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Sosial terkait perlindungan anak. Nota Kesepahaman ini ditandatangani sebagai tindak lanjut dari Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Selain dengan KPAI, Kementerian Sosial juga menandatangani MoU dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Penandatanganan ini dilakukan Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Komnas HAM Nur Cholis.
“Di tengah kesibukan ibu menteri, ini menjadi waktu yang bersejarah, MoU ini sebagai payung hukum penguatan penanganan yang berkaitan dengan masalah sosial, khususnya terkait dengan anak yang menyandang persoalan sosial,” kata Asrorun Ni’am Sholeh saat menyampaikan sambutan di Hotel Golden Boutiqe, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Menurutnya, berbagai persoalan sosial yang terkait dengan perlindungan anak membutuhkan konsolidasi berbagai lembaga negara. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun KPAI, persoalan sosial anak didominasi kasus penelantaran, kasus kekerasan seksual dan narkotika.
“Betapa semakin banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan, kejahatan seksual dan narkotika. Ibu Menteri sudah melakukan kampanye tentang darurat narkotika. Langkah penyelamatan anak ini tidak hanya amal baik, tapi ini panggilan jiwa dan panggilan konstitusi ,” jelas Ni’am.
KPAI berharap dengan adanya MoU ini, maka penanganan perlindungan anak tidak lagi bersifat parsial dan prosedural. Penanganan kasus sosial yang melibatkan anak, menurut Ni’am, bertujuan restoratif atau pemulihan agar anak tidak semakin terjerat dalam kejahatan.
“Ini butuh ijtihad yang out of the box, butuh kehadiran nyata negara, dengan melakukan langkah kongkrit dan intervensi negara secara langsung di bidang sosial untuk memberikan rasa aman demi terwujudnya keadilan sosial untuk kemakmuran rakyat, khususnya anak-anak Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Nur Cholis menjelaskan persoalan sosial di tanah air tidak lepas dari dinamika politik Indonesia. Di era reformasi saat ini, pemerintah memiliki banyak tugas yang menjadi perhatian berbagai pihak.
“Kita pernah hidup di era otoritarianisme, sekarang kita hidup di era kebebasan. Ini menjadi tugas kita untuk bisa mewujudkan makna demokrasi yang sesungguhnya,” jelasnya.
Penandatanganan MoU ini diselenggarakan di tengah Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Sosial. Rakornas tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Sosial di seluruh Indonesia. (s@if)