Pilkada Upaya Memajukan Bangsa

0
572

Pilkada serentak diseluruh Indonesia sudah didepan mata sebagai upaya memajukan bangsa dari berbagai sesi positf di daerah. Hanya masih banyak hal yang harus dipersiapkan oleh penyelenggara baik pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu.

Demokrasi yang bebas umum rahasia sebagai mandat undang-undang yang harus di jaga oleh penyelenggara pemilu. Kesejahteraan suatu bangsa ditangan penyelenggara yang berintegritas dan pemilih yang memiliki hak penuh untuk memajukan bangsa dan daerah yang kita tempati.

Persoalan revisi UU Pilkada yang bermula dari keputusan Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Pada rapat pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu.

Kapasitas hukum yang mengatur Pilkada serentak bagaimana tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu apalagi mengkerdilkan proses demokrasi.

Tinggalkan Balasan