HUKUM BUKA PUASA BERSAMA

0
402

HUKUM BUKA PUASA BERSAMA

✒ Fatwa Lajnah no. 15616. Jilid: 9 Hal: 35

Pertanyaan: Saya mendengar dari sebagian ikhwah bahwa acara buka bersama baik di bulan Ramadhan atau pada puasa sunnah adalah perkara bid’ah. Apakah ini benar?

Jawaban: Tidak mengapa untuk buka bersama baik pada bulan Ramadhan atau selainnya, selama tidak meyakininya sebagai sebuah ibadah.

Sebagaimana firman Allah:

“Tidak ada dosa bagi kalian untuk makan bersama-sama ataupun secara terpisah.”

✔Akan tetapi, untuk puasa sunnah, jika dikhawatirkan timbulnya riya dan sum’ah yang membedakan antara orang-orang yang berpuasa dan tidak dengan adanya buka bersama tersebut, maka ini dimakruhkan.

Wabillahi Taufiq washallallohu ala Nabiyyina Muhammad wa ala aalihi washahbihi wasallam.

al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsi al Ilmiyati wal ifta’.

✔Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

✔Anggota: Abdul Aziz aalu Syaikh, Bakr Abu Zaid, Abdullah Ghudyan, Shaleh al Fauzan

Tinggalkan Balasan