- Pada suatu saat, saya salat di masjid yang imamnya pada waktu sujud kedua, terlihat betul antara lutut dan sebelah atasnya. Boleh dibilang pahanya terlihat waktu saya duduk di shaf depan dekat dengan Imam. Karena antara kaki yang kiri dan kanan dibuka agak lebar selebar sajadah. Atau aurat Imam kelihatan. Bagaimana hukumnya salat saya itu dan bagaimana hukum Imam itu?
- Di desa kami, pada umumnya maskawin dari pihak suami kepada isterinya, seperangkat alat salat dan sebuah kitab suci al Quran. Juga tidak sekaligus diberikan, tetapi memberinya biasanya selisih tiga atau empat hari setelah hari perkawinannya. Sedangkan malam pertama, kedua dan ketiga sudah mengadakan hubungan suami isteri. Bagaimana maskawin yang belum diberikan/dibelikan, bagaimana hukumnya hubungan sebadan itu?
Jawaban:
- Salat sang imam sah dan salat anda juga sah.Dasar pengambilan Kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 116
(قَوْلُهُ مِنَ اْلا َسْفَلَ) اَيْ فَلَوْ رُؤِيَتْ مِنْ ذَيْلِهِ كَاَنْ كَانَ بِعُلُوِّ وَالَّرائِى بِسُفْلٍ لَمْ يَضُرَّ اَوْ رُؤِيَتْ حَالَ سجُوْدِهِ فَكَذَلِكَ لاَيَضُرُّ.
(ucapan musanif dari bawah) artinya andaikata aurat itu di lihat ujung pakaianya, sperti orang yang melihat ke bawah, maka tidak merusak salatnya atau auratnya dilihat dalam sujudnya, maka yang demikian itu tidak merusak salatnya.
Kitab Tanwirul Qulub halaman 129:
وَإذَا تَخَرَّقَ ثَوْبُ المُصَلِّى وَظَهَرَتْ عَورَتُهُ وَامْكَنَهُ سَتْرُهَا بِدُونِ مَسِّ مَحَلِّ يُنْقِضُ الوُضُوْءَ كَقُبُلٍ وَجَبَ عَلَيْهِ سَتْرُهَا بِيَدِهِ. فَإِذَا سَجَدَ تَرَكض السَّتْرَ لِوُجُودش عَلَى الأعْضَاءِ السَّبْعَةِ وَلِكَوْنِهِ حِيْنَئِذٍ عَاجِزًا عَنِ السَّتْرِ وَهُوَ لاَيَجِبُ إلاَّ عِنْدَ القُدْرَةِ.
Apabila sobek pakaian orang yang sedang salat dan kelihatan auratnya sedang dia mampu menutupinya tanpa menyentuh tempat yang membatalkan wudlu seperti kemaluan, maka wajib baginya menutupinya dengan tangannya. Apabila dia bersujud maka dia tidak menutupi auratnya, karena dia berkewajiban sujud dengan tujuh anggota badannya dan karena keadaannya pada waktu itu menjadi orang yang tidak mampu menutupi aurat, sedang menutup aurat itu tidak wajib kecuali pada waktu mampu.
- Maskawin tidak harus kontan, melainkan boleh juga dihutang. Hanya saja, jika pada waktu ijab qobul pihak wali mengatakan bahwa maskawin itu diberikan secara tunai (kontan) dan mempelai laki-laki menyetujui, sedang kenyataannya tidak diberikan secara tunai (selang tiga atau empat hari), maka sang suami berdosa karena berdusta. Hubungan seksual yang dilakukan adalah halal sebab maskawin itu hanya kewajiban dan bukan rukun nikah, sebagaimana disebutkan dalam semua kitab-kitab fiqh.
Sumber : Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.