PERTANYAAN :
Raja Jin Al-Latee
Assalamualaikum. Bagaimana hukumnya menjatuhkan thalaq tiga karena terpaksa ? Dalam kasus ini si suami tidak bersalah, tapi ada orang luar yang menghasut sehingga terjadi pemaksaan dari keluarga suami…
JAWABAN :
> Ulilalbab Hafas
Wa’alaikumus salaam… terpaksa dgn dipaksa lain.. kalo terpaksa itu bisa timbul akibat ketidak sesuaian dari pihak keluarga… contoh terpaksa.. orang tua yang tidak memberi rasa nyaman akibat ke jutekannya… walaupun si suami masih cinta tapi karena seringnya diejek oleh pihak keluarga si istri maka si suami terpaksa menalaq istrinya… maka hal sedemikian ini akan jatuh talaq…. tapi kalo dipaksa itu contohnya begini…. si suami mendapat ancaman dari orang lain agar istrinya ditalaq (talaq bukan atas kemauannya si suami)… maka hal sedemikian ini tidak terjadi talaq…
Di ibarot ini memang ada 2 macam.. yaitu dipaksa secara haq dan dipaksa bukan haq… dalam istilah bahasa indo akan beda pengertian…
Lihat kitab fathul qorib :
(وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون). وفي معناه المغمى عليه، (والنائم، والمكرَه) أي بغير حق؛ فإن كان بحق وقع.
Empat orang yang tidak jatuh talaknya : anak kecil, orang gila (semakna dengan gila adalah epilepsi), orang tidur, dan orang yang dipaksa (maksudnya tanpa haq, tapi jika memang berhak dipaksa maka jatuh talaknya).
> Mas Hamzah
Dari deskripsi masalah, karena suami dipaksa tanpa haq maka berarti tak jatuh talaknya, karena dipaksa secara tidak haq. Sama, lihat kitab fathul qorib
(وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون). وفي معناه المغمى عليه، (والنائم، والمكرَه) أي بغير
حق؛ فإن كان بحق وقع.
Wallahu a’lam bisshowab
LINK ASAL :
Sumber : Santri.Net