Yang Tercatat dari Muktamar

0
270

Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Jombang, Jawa Timur, baru saja usai 5 Agustus silam.  Setidaknya ada dua fenomena menarik yang muncul dari  muktamar itu: masih besarnya kesulitan yang dihadapi NU dalam mengonsolidasi kekuatan internal organisasi serta fenomena kebangkitan “NU kultural” dalam mengawal agenda-agenda besar kebangsaan.

1438746323
Seperti mengulang drama Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1984, Muktamar ke-33 juga berada dalam bayang-bayang perpecahan akibat perbedaan pandangan mengenai penerapan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Rais Aam, jabatan tertinggi dalam kepemimpinan struktural NU. Dalam sistem AHWA, Rais Aam tidak dipilih secara langsung oleh peserta muktamar, melainkan oleh sebuah komite terbatas dari kalangan ulama sepuh yang memiliki integritas moral dan konsisten dalam berkhidmat di NU. Sistem pemilihan sepert itu dipandang mampu menyelamatkan NU dari riswah, oportunisme, dan muslihat pihak-pihak yang berkepentingan, serta menjaga NU tetap dikendalikan para ulama. Sementara itu, bagi para penolaknya, sistem AHWA dianggap tidak benar-benar tulus mengangkat marwah ulama, melainkan untuk agenda politik tertentu menghadang calon Rais Aam lain yang mendapat dukungan selama muktamar. Namun, pendukung ataupun penolak AHWA menuding satu-sama lain disetir oleh agenda politik jangka pendek, baik tingkat regional maupun nasional.

Tidak jelas siapa yang menunggangi dan siapa yang ditunggangi. Relasi kuasa yang terbangun antara umara(baca: politisi) dan ulama telah menjadi sangat rumit, kompleks, dan berlapis-lapis, sehingga tidak mudah dicandra oleh mata publik. Dalam suasana liberalisasi politik yang juga sedang menghantam NU sebagai organisasi Islam dengan massa terbesar di Indonesia, para politisi ikut berkepentingan dengan “kapal besar” NU untuk mengamankan atau memajukan kepentingan masing-masing. Perhelatan akbar, seperti muktamar itu, tak luput menjadi ajang “investasi politik” para sponsor yang memanfaatkan sentimen keulamaan untuk mengamankan posisi politik mereka.

Tentunya tidak tepat menyebut politisi sebagai aktor tunggal dalam Muktamar NU kali ini. Walaupun para ulama dapat digiring ke arah kondisi tertentu yang favorable bagi kepentingan jangka pendek, selalu ada hal yang tak terduga dari figur-figur panutan warga nahdliyin tersebut. Muktamar kali ini, lagi-lagi, mempertontonkan hal itu. Drama tetesan air mata Gus Mus membuka mata nahdliyin betapa muktamar tersebut tak melulu soal ajang berebut pucuk kuasa. Muktamar adalah soal moralitas dan integritas keulamaan.

Walaupun terlambat, dan belum tentu mampu menyelamatkan organisasi, jalan sunyi Gus Mus menyingkap sebuah permasalahan yang masih melilit ormas Islam terbesar itu, yakni sulit mengambil sikap independen lebih tegas terhadap kultur pragmatis dengan mengalihkan kekuatan modal kulturalnya untuk hajat umat yang lebih pokok dan substansial.

Dalam perjalanan sejarahnya, NU selalu bermain pada aras suprastruktural dengan mendayagunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki untuk mengintervensi grand design kebangsaan yang dipandang lebih cocok dalam melindungi kemaslahatan umat secara ekonomis, politis, ideologis, kultural, dan keagamaan. Hal tersebut, misalnya, tercermin dari penerimaan NU terhadap Pancasila pada Muktamar 1984. Modal kultural bagi kekuatan ini adalah hubungan organik antara ulama dan umat, serta kepercayaan pada peran ulama dalam membawakan aspirasi-aspirasi keumatan. Pada kenyataannya, secara eksternal, para ulama dapat berfungsi cukup kuat sebagai kekuatan pengimbang terhadap pelbagai kekuatan yang selama ini menentukan hajat hidup orang banyak—negara, partai politik, modal asing, dan lain-lain. Itu tercermin dari peran ulama NU pada masa Orde Baru dan peran NU di zaman kolonial dalam upaya melindungi umat dari persaingan dengan para pemodal Belanda dan China. Kendati secara eksternal cukup disegani, secara internal para ulama tidak selamanya mampu menjadi faktor integratif bagi kepentingan organisasi, terlebih bagi pemenuhan hajat pokok umat. Sering terjadi perbedaan pendapat cukup tajam dan sering kali pula tidak terdamaikan akibat hadirnya beragam orientasi politik dan ekonomi.

Persoalan barangkali sudah semestinya tuntas sejak NU kembali ke Khittah pada 1984 dengan menarik diri dari politik kepartaian dan menegaskan diri sebagai organisasi sosial-keagamaan. Namun, secara “kultural”, NU belum benar-benar ber-Khittah, karena masih memanfaatkan modal kultural keulamaan untuk mendayagunakan kekuatan-kekuatan politik yang ada guna mencapai tujuan-tujuan organisasi. NU tetap berpolitik “dari pintu belakang” dengan melakukan hegemoni atas sumber daya politik yang ada, baik formal maupun informal serta di pemerintahan maupun nonpemerintahan, untuk mewujudkan apa yang menjadi idealisme dan cita-cita besarnya.

Di ruang abu-abu itu, pertarungan dan adu-kekuatan antara haybah (wibawa) keulamaan dan kepentingan instrumental-pragmatis sumber daya politik tersebut diuji. Jika para ulama dapat mendikte kepentingan instrumental-pragmatis, maka besar kemungkinan para ulama dapat menjadikan aktor-aktor pragmatis itu kendaraan untuk mewujudkan agenda-agenda besar keumatan. Sebaliknya, jika para aktor pragmatis berhasil mendikte para ulama, maka agenda-agenda keumatan akan tergadaikan dan menjadi bancakan para aktor pragmatis; NU akan terjerat dalam pusaran kepentingan jangka pendek.

Permainan tersebut terbukti sarat risiko. Para ulama bisa saja terbuai bujuk-rayu para aktor pragmatis yang memiliki seribu satu cara untuk meluluhkan hati mereka agar menerima proposal-proposal yang sama sekali tidak bersangkut-paut dengan kepentingan umat, bahkan justru merugikan umat. Dalam suasana neoliberalisasi seperti saat ini, para ulama dapat dengan mudah terkooptasi skema-skema yang didesain oleh para pemodal besar (dan bukan sekadar aktor pragmatis “biasa”), yang bermain dari balik layar dengan memanfaatkan ulama sebagai “bumper” bagi kepentingan bisnis mereka. Para pemodal tersebut dapat bekerja sama dengan politisi yang memiliki kedekatan atau hubungan  kekerabatan dengan para ulama. Dengan kata lain, para aktor pragmatis dapat dengan mudah memuluskan sekaligus menjalankan agenda yang dimiliki berkat dukungan kultural yang diperolehnya.

Pelajaran terpenting dari Muktamar kali ini barangkali adalah perlunya dirumuskan sebuah konsepsi “khittah” yang lebih aktual dengan konteks kekinian, yaitu konteks dunia neoliberal tempat kepentingan politik niscaya bersenyawa dengan kepentingan ekonomi. Konsekuensinya, berpolitik hari ini menjadi identik dengan memiliki dan menguasai sumber daya ekonomi. “Khittah 1984” mampu melepaskan NU dari jeratan politik formal kepartaian dan memungkinkan NU memiliki ruang bebas memerankan sepak terjang tanpa baju partai politik, sedangkankhittah di masa kini juga seharusnya mampu melepaskan NU dari jeratan “politik” dagang yang diakui maupun tidaktelah memfasilitasi proses politik dalam bentuk formal serta  informal.

Perlu dibuka diskursus di kalangan ulama mengenai dampak bila ulama merestui atau menyetujui, misalnya, seorang calon anggota parlemen maju sebagai kepala daerah. Konsesi-konsesi apa yang akan diberikan si calon kepada para pengusaha besar dan kebijakan-kebijakan apa yang potensial dilahirkan si calon terhadap perubahan tata ruang, alih fungsi sumber daya, alokasi anggaran publik, dan lain-lain. Perlu dibuka wacana di tengah-tengah ulama mengenai sumber-sumber dana yang diperoleh para politisi, pertanggungjawaban dana tersebut, serta sanksi moral yang keras terhadap perilaku korupsi. Dengan demikian, “politik kebangsaan” NU mendapatkan wujud konkret dalam bentuk pengawasan publik terhadap segala aspek yang perlahan tapi pasti membawa dampak merugikan (mafsadah) bagi umat dan bangsa secara keseluruhan.

Merasuknya politik pragmatis di jaringan struktural NU merupakan akibat dari “politik akomodasi” yang dijalankan NU terhadap aktor-aktor negara dan pasar. NU pernah menjalani orientasi politik seperti itu sejak 1957 sampai 1961 dengan mengakomodasi  “Demokrasi Terpimpin”, yang kemudian melahirkan lapisan elite NU yang memiliki akses dan kedekatan dengan pengusaha, militer, serta pejabat tinggi negara. Meski kedekatan dengan rezim itu menguntungkan NU dengan kemampuannya mempertahankan dukungan kuat massa, di tengah konstelasi ideologi-ideologi besar saat itu (Nasakom), secara internal kedekatan itu juga menyeruakkan dan mempertajam friksi di kalangan NU, dari progresif hingga konservatif, yang menghendaki lebih kuatnya independensi NU terhadap rezim dan persatuan internal yang lebih kondusif bagi perwujudan cita-cita luhur organisasi (Greg Fealy, Ijtihad Politik Ulama, LKiS, 2003, hal. 307).

Perlunya evaluasi serta otokritik terhadap strategi politik suprastruktural yang diperankan NU saat ini, dengan akomodasi lunaknya terhadap rezim serta akomodasi organisasi massa Islam ini atas pelbagai fasilitas yang dimungkinkan oleh iklim politik yang mengalami liberalisasi sedemikian cair, barangkali mendorong perlunya memikirkan sebuah kemungkinan pendekatan politik yang lebih dekat dengan cita-cita pemberdayaan NU untuk warga nahdliyin; pendekatan politik partisipatif-kewargaan,lintas-golongan, berjejaring, dan memiliki akar keprihatinan pada kondisi riil di tingkat basis. Pendekatan politik tersebut  berorientasi pembebasan dan pemberdayaan warga nahdliyin di tingkat akar rumput yang sekian puluh tahun nyaris tidak mengalami perubahan hidup yang berarti dan cenderung semakin rentan terjatuh pada pemelaratan, pemiskinan, dan deprivasi sosio-ekonomi.

Fenomena menarik lain di sekitar arena Muktamar NU kemarin adalah banyaknya “muktamar” sampingan (side-events) yang melibatkan kaum muda NU dari berbagai latar belakang. Mereka mendiskusikan persoalan-persoalan bangsa tidak lagi dari perspektif perebutan kuasa, melainkan dari perspektif pemberdayaan—melalui isu-isu perburuhan, sumber daya alam dan agraria, bonus demografi, anti-korupsi, demokrasi versus neoliberalisme, HAM, resolusi konflik, new media, seni tradisi, dan masyarakat adat. Berbagai pemetaan yang dilakukan atas persoalan riil keumatan, yang jauh dari jargon-jargon besar, seperti menandai suatu gelombang kesadaran baru di kalangan generasi muda nahdliyin akan perlunya sebuah pendekatan politik baru yang belum tertampung dalam strategi “tradisional” politik suprastruktural yang diperankan tokoh-tokoh NU. Bagaimana kaum muda NU mampu mengambil peran lebih hegemonik terhadap isu-isu kebangsaan di tubuh NU, dan mendorong lahirnya perubahan yang signifikan terhadap orientasi politik NU, merupakan sebuah pertanyaan yang menarik untuk dilihat jawabannya pada tahun-tahun mendatang.***

Muhammad Al-Fayyadl, Peninjau pada Muktamar NU ke-33, Peserta Musyawarah Besar (Mubes) Kaum Muda NU Jombang. Ia Alumnus Master “Philosophie et critiques contemporaines de la culture”, Université Paris VIII, Prancis.

Sumber : NU Online

Tinggalkan Balasan