Santri ‘Knalpot’

0
360

Menyebabkan orang kecanduan, Asap rokok mengandung ribuan zat kimia, atau ‘komponen asap’, juga disebut sebagai ‘emisi asap’. Komponen asap yang paling luas dikenal adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida (CO). Selain zat-zat ini, hingga saat ini lebih dari 7,000 zat kimia telah diketahui terkandung dalam asap rokok. Dinas kesehatan masyarakat telah menggolongkan sekitar 70 komponen asap sebagai kemungkinan penyebab penyakit yang terkait dengan merokok, seperti kanker paru, penyakit jantung, dan emfisema.

merokok

Dikalangan masyarakat, rokok menjadi ‘sahabat’ hidup yang selalu ada dimanapun berada, di janan-jalan, di kantor, di warung, di terminal, di sawah, di jeding-jeding, di pinggir comberan, bahkan di semak belukarpun rokok tetap ada, entah apa yang menyebabkan orang begitu ‘sayang’ dengan rokok, bahkan sebagian orang berstatemen lebih baik tidak makan dari pada tidak merokok, benar-benar aneh.

Sangat jarang kita dengar atau bahkan tidak ada, pendapat-pendapat yang menyerukan manfaat rokok, atau setidaknya ungkapan-ungkapan netral yang memandang rokok dari sudut lain yang tidak terbumbui dogma dan citra negatifnya. Kalaupun ada  pendapat yang demikian, biasanya langsung mendapat cibiran, ataupun dibodoh-bodohkan.

Bahaya Merokok dan dampak rokok bagi kesehatan memang sudah dicantumkan dalam bungkus rokok yang dijual di pasaran. Di sana disebutkan bahaya rokok untuk kesehatan “bisa menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin” dan bahkan yang terbaru sudah disertai gambar-gambar penyakit ‘menjijikkan’ yang disebabkan merokok, Akan tetapi, walaupun bahaya rokok serta zat rokok yang terkandung di dalamnya sudah disebutkan bungkus, masih banyak masyarakat Indonesia yang merokok aktif. Mungkin kalau perlu pemerintah mencantumkan gambar ‘kuburan’ disertai kata “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, operasi 150 juta, biaya tahlilan 15 juta dan biaya empat puluh hari 10 juta”. Sebagai langkah akhir.

Bahkan, dikalangan santri rokok menjadi primadona hidup yang tak ada duanya, dari tingkat anak-anak, remaja dan dewasa. Sungguh ironis ketika melihat para santri sudah lebih gemar merokok dari pada gemar membaca kitab, lebih gemar cangkru’an ditemani rokok dan segelas kopi hangat dari pada cangkru’an yang bersifat ilmiah, lebih banyak mengeluarkan uang untuk membeli rokok dari pada membeli buku dan kitab, padahal pesantren sudah melarang santri untuk merokok, karena pesantren memandang bahwa merokok lebih banyak mudorotnya dari pada mafsadatnyan disamping juga lebih menguras kantong santri untuk membeli ‘asap’ dari pada membeli barang yang lebih bermanfa’at, dan santri yang semacam ini penulis sebut Santri ‘knalpot’.

Memang dikalangan ulama rokok menjadi perdebatan, ada yang mengharamkan, ada pula yang menghalalkan. Diantara ulama yang mengharamkan rokok tersebut adalah Syaikh asy-syihab al-Qalyubi. Dia menjelasakan hukum merokok ini pada Bab Najis dalam Hasyiyah-nya atas kitab karangan al-Jalal al-Mahali yang mengomentari kitab al-Minhaj-nya Iman Nawawi. Setelah al-Qalyubi menerangkan bahwa setiap benda cair yang memabukkan seperti arak dan sejenisnya adalah najis, dia berkata : “berbeda dengan benda cair yang memabukkan tersebut, benda-benda (non cair) seperti candu dan benda lain yang dapat membahayakan pikiran tidak dihukumi najis. Artinya, barang-barang seperti itu suci hukumnya, meskipun haram menggunakannya, mengingat barang tersebut membahayakan. Beberapa guru beliau berkata bahwa rokok termasuk barang yang diserupakan dengan candu. Jadi, tembakau (rokok)-nya tetap suci, namun haram digunakan/dirokok. Sebab, salah satu efek merokok adalah membuka saluran tubuh sehingga mempermudah masuknya penyakit berbahaya ke dalam tubuh.

Ulama lain yang mengharamkan rokok adalah Syaikh Ibrahim ai-Laqqani al-Maliki. Dia menegaskan masalah rokok ini dalam bab tentang Najis pula, sebagaimana dicuplik oleh al-‘Allamah al-Ajmal dari hasyiyah al-Laqqani atas kitab al-Minhaj. Redaksinya kira-kira demikian : “diantara bebrapa tumbuhan candu tersebut adalah ganja, buah pala, minyak ambar dan zakfaran (dalam jumlah banyak), serta tumbuhan lain yang dapat membahayakan dan merusak pikiran. Guru kami, al-Laqqani, berkata, diantara tumbuhan yang membahayakan akal/pikiran itu adalah tembakau(rokok) yang sekarang sudah cukup dikenal masyarakat. Guru kami berkata, ‘dan memang demikianlah. Hendaknya dia jadi panutan.”

Salah satu ulama yang dengan lantang  menyatakan tidak diharamkannya rokok adalah al-Imam Abd al-Ghani an-Nabilisi. Dia seorang pengikut madzhab hanafi yang telah dianggap sebagai seorang murabbi(guru orang banyak). Bahkan dia telah membuat suatu karangan khusus yang mencoba menawarkan dalil-dalil tentang halalnya rokok. Risalah tersebut dinamainya ash-shulh bain al-ikhwan fi hukm ibahah syarb ad-Dukhan (mendamaikan para kawan; kitab tentang bolehnya merokok)

Selain Abd al-Ghani, masih ada sejumlah nama lain yang berpendapat bahwa merokok adalah halal, seperti al-Allamah asy-Syabramalis, syaikh as-Sulthan al-Halab, dan al-Barmawi mencuplik kata-kata gurunya (al-Babily) yang berkata, “Menghisap rokok hukumnya halal. Keharamannya bukan karena rokok itu sendiri haram (haram li dzatih) namun karena ada unsur dan faktor luar yang mempengaruhi ataupun merubah hukum halal ini”.

Itulah sekelumit pandapat ulama yang mengharamkan dan menghalalkan rokok, sebagaimana kita maklumi, telah terjadi perselisihan pendapat dalam fenomena-fenomena baru yang belum diatur oleh syari’at. Oleh karena itu kita harus pintar memilih dan memilah sesuatu apapun, dan mendahulukan kegiatan yang lebih bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang lain, serta meninggalhan hal-hal yang memudharotkan dan tidak berguna, Rasulullah dalam hal ini Bersbda “termasuk baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan apa yang tidak berguna baginya (sia-sia)” HR. Tirmidzi. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim sudah sepatutnya kita mengikuti Rosulullah dan meninggalkan perbuatan yang sia-sia (tidak ada gunanya), semisal merokok dan lain sebagainya.

Finally,  kami mencoba tawarkan Solusi paling solutif untuk berhenti merokok, diantaranya : Niat disertai do’a yang sungguh-sungguh untuk berhenti merokok, Belajar membenci rokok, Umumkan pada orang-orang di sekitar bahwa Anda akan berhenti merokok dan mintalah dukungan mereka, Bergaullah dengan orang yang tidak merokok, Pindahkan semua barang-barang yang berhubungan dengan rokok, sering-seringlah pergi ke rumah sakit, agar tahu pentingnya kesehatan, dan pastikan selalu ada permen kemanapun Anda pergi sebagai pengganti rokok. Coba dan coba lagi jika masih gagal, jika masih gagal lagi, merokoklah dipinggir kuburan sambil berhalusinasi. Akhiron, kurangi pengeluaran keuangan anda dengan berhenti merokok. (Abdurrohim)

Sumber : Iksass.net

Tinggalkan Balasan