Seputar Pembagian Qurban

0
416
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Butuh penjelasan seputar pembagian qurban, Misalkan panitia qurban menghadapi permasalah berikut : Kemampuan panitia hanya bisa menyalurkan dan menyembelai 10 ekor sapi ( dari 70 orang gabungan atau per sapi @ 7 orang) tetapi qurban di terima sampai 15 ekor sapi (105 orang gabungan atau per sapi @ 7 orang) Dari panitia akhirnya 5 ekor sapi di salurkan ke tempat/daerah lain berupa 5 ekor sapi dalam keadaan hidup dan 10 ekor sapi disembelai dan dibagikan ke yang berhak. Note : dari 105 orang sohibul Qurban meminta daging sesuai haknya Pertanyaanya : Apakah diperbolehkan bagi panitia memberikan jatah daging buat 105 orang tsb atau hanya 70 orang yang berhak menerima karena sapi yang di sembelai hanya 10 ekor sapi dan 5 ekor sapi sudah di salurkan ketempat lain? (Hukum dan syariat) Mohon penjelasan Terima kasih Wassalam, wahyudin
  pembagian-daging-qurban
Jawaban :
Wa’alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Yang perlu difahami terlebih dahulu ketika membahas persoalan qurban adalah bahwa qurban itu merupakan sarana kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara berbagi dengan saudara saudara kita khususnya yang tidak mampu, bukan urunan untuk dimakan bersama. Yang kedua: kalau kita berqurban maka dianjurkan daging qurban dibagi tiga, 1/3 diberikan kpd fakir miskin,1/3 diberikan kpd sanak famili sebagai hadiah,1/3 dimakan sendiri.hal itu jika orang fakir miskin cukup dengan 1/3,jika tidak cukup maka yang berqurban ngambil secukupnya saja jangan banyak banyak.
Oleh : Ustadz Sukandi Arifin

Tinggalkan Balasan