Bagi pengguna jalan tol dan jalan-jalan yang sering macet yang jarak tempuhnya belum mencapai 84 Km maka bagi mereka ada 3 pilihan di dalam melakukan Shalat :
1. Jika perjalanannya adalah dalam jarak yang pendek kurang dari 84 km dalam kondisi aman tanpa macet maka hendaknya ia melakukan Shalat tepat waktu.
2. Jika menduga tidak bisa melakukan shalat tepat waktu karena adanya dugaan atau tiba-tiba terkena macet yang tak terduga maka seseorang boleh melakukan Shalat dengan menjama’.
Dalam hal ini seseorang bisa memilih mana yang lebih nyaman baginya antara jama’ taqdim dan jama’ ta’khir tanpa di qashar.
a) Jama’ Taqdim Tanpa Diqashar
Dalam keadaan seperti itu seseorang boleh mengumpulkan Shalat Maghrib dengan Isya’ dengan bilangan raka’at Maghrib 3 rakaat dan Isya’ 4 rakaat atau Dzuhur dan Ashar dengan bilangan rakaat shalat Dzuhur 4 rakaat dan shalat Ashar 4 rakaat di waktu yang pertama, yaitu waktu Maghrib dan waktu Dzuhur.
Misal :
Seseorang akan keluar dari kantor jam 14:00 kemudian dalam perkiraannya akan sampai di rumah dalam waktu Maghrib. Aartinya waktu Ashar akan hilang di tengah jalan. Maka ia boleh melakukan Shalat jama’ Taqdim dengan melakukan Shalat Dzuhur dan Ashar di kantornya.
b) Jama’ Ta’khir Tanpa Diqashar
Seseorang keluar dari kantor jam 17:00 kemudian dalam perjalanan yang akan ditempuh ada dugaan macet dan akan sampai di rumah sudah masuk waktu Isya’. Artinya dalam dugaannya waktu Magrib akan hilang diperjalanan. Maka di saat ia memasuki waktu
Maghrib ia harus berniat untuk mengumpulkan Shalat Maghrib dan Isya’ di waktu Isya’ (Jama’ Takhir). Cara niatnya cukup melintaskan di hati saat berada di waktu Maghrib bahwa ia akan menunda shalat Maghrib di waku Isya atau sambil diucapkan :
“Aku berniat untuk mengakhirkan shalat Mahrib di waktu Isya “.
Kemudian setelah ia sampai di rumah ia melakukan Shalat Maghrib di waktu Isya’. Lebih baik mendahulukan shalat Maghrib agar tertib urutanya biarpun mendahulukan shalat Isya juga diperbolehkan.
Cara niatnya seperti shalat biasa :
“Aku niat shalat Maghrib Fardhu” tanpa ditambah dengan “Jama’ dengan Isya “juga sah. Begitu juga niat shalat Isya’nya seperti biasa.
Wallahu a’lam bis showab
Sumber : Muslimedianews MMN