Khofifah Indar Parawansah (Menteri Sosial RI) dan Jenderal Gatot Nurmantyo (Panglima TNI) akan mengikuti peringatan 70 tahun Resolusi Jihad di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, pada tgl 24 Oktober 2015. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Pengajian Kebangsaan dan Sarasehan dengan tema, “Meneguhkan Semangat Kebangsaan Indonesia”. Acara tersebut akan dihadiri oleh para ulama se-Jawa Timur, pejabat pemerintahan, Polri dan TNI, serta ribuan masyarakat.
Menurut ketua pelaksana, Lora Ach. Fadlail, SH, kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kembali semangat Resolusi Jihad yang mengutamakan keutuhan NKRI, serta merefleksikan, mengenang, dan menggali makna nilai Resolusi Jihad.
Kegiatan tersebut terdapat dua bentuk. Pertama, Pengajian Kebangsaan yang akan disampaikan Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, pada pukul 09.00 Wib di depan kantor Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah yang akan dihadiri 20.000 jamaah. Kedua, Sarasehan dan Dialog, pukul 13.00 Wib yang akan dihadiri 100 undangan. Pada acara sarasehan tersebut, narasumbernya KHR. Ach. Azaim Ibrahimy, Khofifah Indar Parawansah (Menteri Sosial), dan Sigid Hardjo Wibisono (Pendiri Yayasan Kalimasadha Nusantara).
Pondok Pesantren Sukorejo turut andil dalam memperingati Resolusi Jihad, karena untuk merenungi kembali jejak ulama NU dalam mempertahankan kemerdekaan RI. Apalagi, dari penelusuran sejarah, sebagaimana dalam buku “Kharisma Kiai As’ad di Mata Umat”, KHR. As’ad Syamsul Arifin ikut menghadiri Deklarasi Resolusi Jihad di Surabaya, pada tgl 22 Oktober, 70 tahun silam. Kemudian Kiai As’ad menemui beberapa kiai di Madura dan Karesidenan Besuki untuk menggalang massa, terutama kalangan bajingan, untuk mempersiapkan diri mengangkat senjata melawan Belanda dan Sekutu.
Sebagaimana dimaklumi, pada tgl 22 Oktober 1945, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, mengadakan sidang yang dihadari oleh seluruh konsul tanah Jawa di Surabaya. Pertemuan yang dibuka oleh Rais Akbar NU, Kiai Hasyim Asy’ari ini, menghasilkan sebuah seruan yang terkenal dengan “Resolusi Jihad”, antara lain:
Pertama; Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tgl 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan.
Kedua; Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah, wajib dibela dan diselamatkan.
Ketiga; Musuh Republik Indonesia, terutama Belanda yang datang dengan membonceng tugas-tugas tentara sekutu (Inggris) dalam masalah tawanan perang bangsa Jepang tentulah akan menggunakan kesempatan politik dan militer untuk kembali menjajah Indonesia.
Keempat; Umat Islam terutama Nahdlatul Ulama wajib mengangkat senjata melawan Belanda dan kawan-kawannya yang hendak kembali menjajah Belanda.
Kelima; Kewajiban tersebut adalah suatu jihad yang menjadi kewajiban tiap-tiap orang Islam (fardhu ‘ain) yang berada pada jarak radius 94 KM (jarak di mana umat Islam diperkenankan sembahyang jama’ dan qasar). Adapun mereka yang berada di luar jarak tersebut berkewajiban membantu saudara-saudaranya yang berada dalam jarak radius 94 km tersebut. (sah) – Sumber: www.sukorejo.com