Tanggapi Kasus Aceh Singkil

0
352

Aksi pembakaran gereja dilakukan sejumlah oknum di Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Selasa siang, (13/10). Peristiwa tersebut telah menyebabkan korban jiwa dan kerugian materil.

342320_kerusuhan-di-singkil--aceh_663_382

PBNU menyesalkan kejadian tersebut. Apapun alasan yang melatarbelakangi, main hakim sendiri dengan cara kekerasan tidak bisa dibenarkan hukum.

Islam bukan agama yang mengajarkan kekerasan. Islam adalah agama akhak. Islam agama yang diturunkan untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam. Karena itu, Rasulullah Muhammad SAW meneladankan dakwah bil hikmah wal mauidzatil hasanah. “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik…” (QS. An-Nahl 125).

Menyusul peristiwa pembakaran ini, PBNU menyerukan agar pihak-pihak yang bersengketa saling menahan diri. Sikap teduh untuk menjaga suasana tetap tenang dan kondusif sangat dibutuhkan di Aceh Singkil, khususnya di lokasi kejadian untuk saat-saat sekarang ini.

PBNU meminta aparat bertindak persuasif dengan sesegera mungkin membuat langkah-langkah mediasi. Pemda setempat dengan segenap unsur Muspida, ulama, tokoh masyarakat, dalam hal ini hendaknya mengedepankan prinsip-prinsip maslahah ‘ammah dan penegakan hukum yang tegas, adil, dengan tetap mengedepankan ahlakul karimah.

Jakarta, 13 Oktober 2015

Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA

Ketua Umum

H.A. Helmy Faishal Zaini

Sekretaris Jenderal

Sumber : NU Online

Tinggalkan Balasan