Pertanyaan
Assalamualaikum,
mau Tanya : apa hukum nya bila saya menikah dengan suami bibi saya sendiri ! (adik dari ayah kandung saya ) saya sudah menikah Dan sudah mempunya Anak dari suami saya itu yang juga suami bibi saya itu , bagai mana hukum nya ? Mohon jawaban nya. Wsslm jazakummullahu khaira
Jawaban
1. Ust Ibnu Mas’ud
Allah menjelaskan beberapa wanita yang haram dinikahi,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua).” (QS. An-Nisa: 23)
Pada ayat di atas, Allah menyebutkan diantara wanita yang haram dinikahi,
وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
”…anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…”
2. Ustadz M. Hasan Hasbullah
Wa’alaykum salam wr wb
(حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا)
[Surat An-Nisa 23]
Pada ayat di atas ulama’ membagi mahrom terbagi menjadi 3 :
1. Mahrom sebab nasab.
2. Mahrom sebab persusuan.
3. Mahrom sebab pernikahan.
Seandainya maksud dari (adik dari ayah kandung saya ) itu adalah laki” tersebut yg dinikahi sekarang adalah paman aslinya maka mahrom diliat dari nasab.
tetapi jika yang dimaksud (adik dari ayah kandung saya ) adalah bibinya dan dia menikahi suami bibi maka tetap hukumnya harom dan digolongkan dg mahrom pernikahan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻻَ ﺗُﻨْﻜَﺢُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻤَّﺘِﻬَﺎ ﻭَﻻَ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﺎﻟَﺘِﻬَﺎ
“ Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya .” (HR. Muslim no. 1408)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
(H.r.Bukhory 16/63)
dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah.”
Namun jika bibinya telah dicerai atau meninggal dunia, maka dia boleh menikahi suaminya bibi.
Kesimpulan :
1. Penanya adalah perempuan yang mempunyai bibi (adik dari ayah dia)
2.Harom menikah dengan suami dari bibi apabila bibi masih hidup dan belum dicerai (poligami)
3. Apabila bibi sudah meninggal atau sudah dicerai oleh suaminya maka boleh menikah dengan suami bibi.
Wallahu a’lam bis showab
Sumber : Santri.net