Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita
Dalam masalah ini memang ditemukan 2 riwayat hadis yang seolah di satu sisi Rasulullah memperbolehkan ziarah kubur, dan di sisi lain Rasulullah melarangnya. Dari sini sangat banyak pendapat para ulama.
al-Hafidz Ibnu Hajar mengurai masalah ini dalam Fath al-Bari sangat rinci, menurut beliau yang mengutip dari Imam Nawawi, hampir semua ulama sepakat hukumnya ziarah kubur adalah boleh bagi laki-laki, kecuali menurut sebagian kalangan Tabiin. Sementara bagi wanita, kebanyakan ulama memperbolehkan.
Hadis sahih yang banyak digunakan dalil adalah saat Nabi bertemu dengan seorang wanita yang menangis di dekat makam, lalu Nabi bersabda: āTaqwalah kepada Allah dan bersabarlahā (HR al-Bukhari dan Muslim). Kalaulah wanita dilarang ziarah, sudah pasti Nabi melarangnya.
Istri Nabi, Sayidah Aisyah juga berziarah ke makam saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar, setelah ditanya bukankan ziarah kubur dilarang? Beliau menjawab: āDulu Nabi melarang, lalu memerintahkan untuk ziarah kuburā (HR al-Hakim). Bahkan dalam riwayat Muslim, Rasulullah mengajarkan kepada Sayidah Aisyah bacaan Salam untuk ahli kubur.
Memang ada riwayat yang menyebut bahwa Rasulullah melaknat wanita yang sangat sering ziarah kubur. Menurut para ulama, maksud hadis ini mengarah kepada wanita yang melalaikan kewajibannya dalam rumah tangga, bersolek berlebihan untuk umum, tangisan histeris di kuburan dan semacamnya. Namun jika tidak terjadi hal semacam ini, maka diperbolehkan sebagaimana yang diriwayatkan dari beberapa sahabat wanita yang berziarah, baik di masa Nabi atau sesudahnya. Wallahu Aālam
Sumber : Santri.net