Menggunakan Rukyat atau Hilal, ya?

0
487

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِه، فان غبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثينِ [متفق عليه]

“Berpuasalah kamu ketika telah melihat hinlal (bulan ramadlan)) dan berhentilah kamu berpuasa ketika telah melihat hilal (bulan syawal), jika ada halangan bagimu untuk melihatnya maka genapkanlah bulan syakban menjadi 30 hari.”

Persoalan hilal bisa dirinci menjadi tiga kategori:

وجود الهلال/العلم بوجوده

(hilal diyakini sudah ada )

رؤية الهلال بالقوة / امكان الرؤية

(Hilal potensial bisa dilihat)

رؤية الهلال بالفعل

(hilal secara riil sudah terlihat)

Rukyat sendiri ada dua macam:

  1. رؤية بَصَرِيَّة (melihat dg mata kepala)
  2. رؤية عِلْمِيَّة (bermakna tahu/yakin)

Rukyat bashariyah hanya memiliki satu objek (مفعول به) seperti رأيت محمدا (saya melihat Muhammad)

Rukyat ilmiyah mempunyai dua objek, seperti رايت الله قادرا (saya tahu/yakin Allah itu maha kuasa)

Dapat dipastikan bahwa رؤية dalam hadits di atas adalah رؤية بصرية, karena jelas hanya memiliki satu objek. Itulah mungkin yang membuat jumhur fuqaha sampai saat ini menggunakan رؤية sebagai dasar penetapan awal bulan, atau istikmal ketika hilal tak bisa dirukyat karena terhalang awan.

Menurut sebagian ulama, penetapan awal bulan tidak harus berdasarkan rukyat, tapi bisa memakai hisab. Kelompok ini semakin bersemangat di era ilmu pengetahuan seperti sekarang ini, di mana akurasi perhitungan ilmu astronomi modern telah mencapai tingkat kepastian.

Syaikh Yusuf al-Qardlawi menawarkan konsep jalan tengah di antara dua metode tsb. Beliau mengatakan:

الحساب حجة في النفي لا في الاثبات [الفتاوى المعاصرة]

“Hisab menjadi dasar dalam rangka mengatakan tidak, bukan dalam rangka mengatakan ya.”

Maka kalau ada seseorang bersaksi di muka hakim bahwa ia telah melihat hilal sementara menurut perhitungan ilmu astronomi, tak mungkin terjadi rukyat pada saat itu maka kesaksian itu harus ditolak.

Sebenarnya apa yang disampaikan al-Qardlawi itu bukan hal baru. Imam Taqyuddin as-Subki yg wafat pada th 756 H telah menanyakan hal yg sama, sebagaimana disampaikan oleh syaikh Khathib asy Syirbini dlm kitab Mughni al-Muhtaj juz 1, hal. 421:

فَرْعٌ: لَوْ شَهِدَ بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ وَاحِدٌ أَوْ اثْنَانِ وَاقْتَضَى الْحِسَابُ عَدَمَ إمْكَانِ رُؤْيَتِهِ. قَالَ السُّبْكِيُّ: لَا تُقْبَلُ هَذِهِ الشَّهَادَةُ؛ لِأَنَّ الْحِسَابَ قَطْعِيٌّ وَالشَّهَادَةَ ظَنِّيَّةٌ، وَالظَّنِّيُّ لَا يُعَارِضُ الْقَطْعِيَّ

Oleh: KH. Afifuddin Muhajir (Dosen Ma’had Aly Sukorejo Situbondo/Mantan Katib Syuriah PBNU)

Tinggalkan Balasan