Hukum Menggabung Niat Shalat Sunnah

0
561

Muslimedianews.com ~ Pertanyaan: Assalamu ‘Alaikum WR. WB. Bolehkah beberapa niat Shalat sunnah digabung dalam satu Shalat? Bagaimana jika Shalatnya Shalat Rawatib dan Witir?

Jawaban:
Wa’alaikum Salam WR. WB.

Penanya yang semoga dimuliakan Allah SWT Ada beberapa Shalat yang boleh digabung dalam niatnya dengan Shalat yang lainnya seperti Shalat Tahajjud, Hajad, Istikharah, Tahiyatul Masjid, Shalat Sunnah Wudhu dan saat datang dari bepergian. Muslimedia News. Yang tidak diperkenankan adalah Shalat-Shalat Rawatib termasuk Witir dan Dhuha tidak boleh digabungkan niatnya dengan yang lainnya. Hal itu menjadikan tidak sah.

Akan tetapi kalau kita melakukan Shalat sunah rawatib atau Shalat fardu sekalipun saat kita habis wudu dan masuk Masjid atau sehabis tidur di malam hari cukup kita niat Fardhu atau Rawatibnya saja (tidak boleh dengan niat yang lainnya) maka secara otomatis kita akan mendapatkan pahala Sunnah Wudhu dan Tahiyatul Masjid dan Tahajjud.

Wallahua’lam bishshowab ~ Buya Yahya
google_ad_client = “ca-pub-4649100839183457”; google_ad_slot = “1563105255”; google_ad_width = 336; google_ad_height = 280;

Tinggalkan Balasan