HIPO: Antara Donasi dan Investasi

0
1444

Mengungkap Donasi Dalam HIPO

Assalamu’alaikum wr.wb.

Kami menerima berbagai pertanyaan tentang HIPO, yang intinya menanyakan tentang bagaimana status hukum bergabung dengan HIPO?

Awalnya kami tidak tertarik untuk membahas ini, akan tetapi karena banyaknya permintaan dari pada Ustaz dan sahabat, maka kami mengorbankan waktu untuk mengenal lebih dalam tentang HIPO dan mengkajinya secara bersama-sama. Sebenarnya pertanyaan tersebut telah cukup lama ditanyakan, hingga akhinya kami tergerak untuk membahasnya karena merasa tersindir dengan sebuah hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ عَلِمَهُ ثُمَّ كَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasûlullâh SAW  bersabda: “Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu yang dia mengetahuinya, namun dia menyembunyikannya, maka dia akan diberi tali kekang dari neraka pada hari kiamat”. (HR. Tirmidzi, no. 2649; Abu Dawud, no. 3658; Ibnu Majah, no. 264; dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani)

Baik, sebelum kita membahas lebih jauh tentang status hukum bergabung dengan HIPO, kita harus mengenal terlebih dahulu apa itu HIPO? Supaya sama-sama paham & tidak salah paham. Bagaimana mungkin kita menghukumi sesuatu tanpa mengenalinya. Mari kita bahas secara singkat, semua penjelasan ini kami ambil dari sumber resmi, sehingga bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya.
.

Pengenalan Singkat HIPO

Seperti yang tertulis di dalam salah satu websitenya www.hipointernasional.or.id, HIPO adalah singkatan dari Himpunan Pengusaha Online. Diakhir tulisan HIPO, ditambah dengan perkataan International, jadilah: HIPO International. Berikut profil HIPO:

HIPO digagas oleh Andi Junaedi Nyompa pada tanggal 22 Desember 2018, dan terdaftar sebagai sebuah Organisasi Masyarakat yg didirikan berdasarkan UU NO. 17/2013 tentang ORMAS Dengan Badan HUKUM : AHU-0000539.AH,01.07 Tahun 2019. Video Profil HIPO dapat dilihat di link ini: https://youtu.be/MldZOL-AOOg

Karena HIPO berbentuk Organisasi Masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan Hidup Organisasi, maka  didirikanlah badan usaha dengan nama PT. Hipo Bisnis Management  (PT.HBM ) sebagai holding company (perusahaan induk). HIPO mengklaim bahwa sebagian hasil usaha dari unit-unit bisnis HIPO akan dikembalikan ke Ormas HIPO untuk keberlangsungan hidup organisasi, dan sebagian lagi dikembalikan untuk kesejahteraan anggotanya dalam bentuk “loyality program” atau program loyalitas anggota.

Dalam bahasa yang lebih mudah, anggota yang mengikuti loyality program ini akan mendapatkan reward/keuntungan/bagi hasil (dan istilah lain). Loyality program ini yang akan menjadi fokus pembahasan kita nantinya, karena sebagian besar masyarakat bergabung ke HIPO karena adanya Loyality Program.

.

Program Paket Loyality

Untuk bergabung menjadi anggota biasa HIPO, Anda cukup membayar Rp: 150.000,-/tahun, (keuntungan bergabung sebagai anggota biasa HIPO dan sebagai anggota loyalitas HIPO, dapat Anda lihat di sini: https://hipointernasional.or.id). Namun, agar Anda dapat mengikuti program karir fungsional (jenjang karir) dan mendapatkan keuntungan besar, Anda harus terdaftar sebagai anggota loyalitas dan membayar biaya sesuai paket seperti yang terlihat di bawah:

Dalam gambar di atas, terlihat ada 4 paket loyality program, yaitu:

1. Paket Loyality ( Paket Sejahtera 1 ) Rp.750.000

Reward Loyality Perhari 0.7% atau Rp. 5.010,- (Selama 365 hari)

Total Sebulan Rp. 150.300,-

Total Setahun: Rp. 1.828.650,-

2. Paket Loyality ( Paket Sejahtera 2 ) Rp.1.500.000

Reward Loyality Perhari 0.7% atau Rp.10.855,- (Selama 365 hari)

Total Sebulan Rp. 325.650,-

Total Setahun Rp. 3.962.075,-

3. Paket Loyality ( Paket Sejahtera 3 ) Rp.7.500.000

Reward Loyality Perhari 0.7% atau Rp.52.605,- (Selama 365 hari)

Total Sebulan Rp.1.578.150,-

Total Setahun Rp. 19.200.825,-

4. Paket Loyality ( Paket Sejahtera 4 )  Rp.15.000.000

Reward Loyality Perhari 0.7% atau Rp.105.210,- (Selama 365 hari)

Total Sebulan Rp.3.156.300,-

Total Setahun Rp. 38.401.650,-

Ada banyak keuntungan lain jika Anda bergabung sebagai anggota loyalitas, seperti fasilitas subsidi, reward rekrutmen, reward team, dan berbagai reward lainnya. Bisa kami katakan bahwa program paket loyality ini adalah penawaran utama dari HIPO.

Kita tidak membahas masing-masih reward di atas, namun yang perlu dicatat bahwa biaya atau uang yang disetorkan untuk mengikuti program paket loyality ini diklaim sebagai donasi untuk organisasi. Di dalam salah satu websire HIPO dikatakan bahwa: donasi adalah sejumlah uang yang Anda masukkan ke dalam rekening HIPO Internasional (ada 4 paket seperti gambar di atas). HIPO mengklaim uang tersebut akan dikelola secara profesional, dan keuntunganya akan diberikan setiap hari kepada anggotanya dengan nama/istilah reward.

.

Apa Saja Produk HIPO?

Dengan janji pemberian keuntungan yang sangat besar kepada anggota loyalitasnya, apa saja produk atau jasa yang dijual oleh HIPO sehingga mampu menjalankan operasional organisasi dan memberikan reward bagi anggotanya?

Gambar di atas menjelaskan tentang berbagai produk atau jasa HIPO Internasional. Bagi masyarakat awam, memang tidak mudah memahami model bisnis dan produk HIPO seperti yang terlihat dalam gambar di atas. Dalam video presentasi yang lain, terlihat unit usaha HIPO di bawah Holding PT. Hipo Bisnis Management:

Gambar di atas diambil dari penjelasan resmi HIPO di Youtube yang dipublish pada tanggal 18 Mei 2019: https://youtu.be/R_2iLM_mAr8, mereka mengatakan bahwa bisnis yang sudah berjalan adalah pulsa dan PPOB, beras dan sembako. Yang lain masih dalam proses perencanaan seperti iklan big data, royalty merk, dan lain sebagainya. Ini tampilan aplikasi HIPO:

Baru-baru ini, HIPO juga meluncurkan aplikasi HiStore, namun seperti aplikasi baru pada umumnya, perlu waktu dan pembuktian bahwa aplikasi ini bisa menghasilkan keuntungan.

Hingga saat ini, belum ada laporan keuangan resmi dari unit usaha yang dikelola oleh HIPO Internasional. Namun, sebagian masyarakat sangat antusias bergabung di HIPO. Di Aceh saja anggota HIPO sudah mencapai hampir 3000 orang seperti yang diberitakan di website resmi HIPO: https://hipointernasional.or.id  

.

Apresiasi Kami

Kami mengapresiasi niat baik dan ikhtiar mulia HIPO Internasional untuk membantu masyarakat Indonesia seperti tertuang dalam 5 pilar HIPO Internasional, yaitu: mensejahterakan, memanusiakan, mendampingi, mencerdaskan dan membahagiakan.

Kami juga mengapresiasi HIPO dengan berbagai rencananya, yang akan membina pengusaha kecil, akan diberi modal, akan dilatih untuk sukses dengan lebih cepat, dibimbing untuk melakukan pemasaran online, membantu untuk digitalisasi semua bisnis UKM yang ada di Indonesia untuk go online & go global, membantu produk UKM agar dapat dipasarkan keseluruh Indonesia, membantu anggota dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan lain sebagainya seperti yang terlihat dalam video acara Gathering Opportunity System Soft Launching HIPO: https://youtu.be/gzwJH0wGe6g dan video peluncuran aplikasi HiStore baru-baru ini: https://youtu.be/QaWMx2LNr9c

.

Pembahasan dari Aspek Bisnis

Fokus pembahasan kami adalah pada program paket loyality (karir fungsionalitas) HIPO. Untuk melihat materi tentang karir fongsionalitas ini, Anda dapat melihatnya di link ini:  https://www.slideshare.net/ultrakaya3004/materi-karir-organisasi-hipo

Pada awalnya, kami ingin mengutip langsung dari website resmi HIPO yaitu hipo.co.id, namun ternyata sudah diblokir oleh pemerintah seperti terlihat di bawah:

Karena itu, kami mengutip dari website resmi HIPO yang lain atau website anggota HIPO (web support). Ada berbagai istilah/nama yang HIPO gunakan untuk menjelaskan produk atau model bisnisnya, namun untuk lebih memudahkan kita memahaminya, kami akan mencoba mencari kesamaan model bisnis HIPO dengan perusahaan lain berdasarkan temuan dari Brahm Anuga (https://bahasbisnis.com/) .

Pertama, HIPO memiliki model bisnis seperti market place, mungkin Anda sudah sering menggunakan  Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee. HIPO juga punya model bisnis seperti ini. Selain aplikasi HIPO itu sendiri, HIPO memiliki aplikasi yang baru diluncurkan yang bernama HiStore. Bedanya Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee terbuka untuk umum, siapa saja bisa menjual produk di dalam platformnya, sedangkan HIPO khusus untuk anggotanya saja. Itupun dengan syarat-syarat tertentu. Lihat lebih lengkap di: https://youtu.be/QaWMx2LNr9c. Hingga saat ini, market place HIPO masih dalam tahap awal, belum bisa dibandingkan dengan Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee.

Jadi, belum bisa diklaim aplikasi HIPO telah mendapatkan keuntungan besar dari penjualan produk, iklan, dan lain sebagainya, karena hampir semua aplikasi besar masih merugi. Contoh Bukalapak yang telah memPHK seratus karyawannya agar bisa mengurangi kerugian (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190916165645-37-99798/bukalapak-phk-seratus-karyawan-rencana-ubah-rugi-ke-profit), bahkan StartUp yang didirikan pada tahun 2011 ini mengalami kerugian Rp229 Miliar pada tahun 2016. Hingga Saat ini pun Bukalapak masih mengalami kerugian, padahal telah disuntik dana Triliunan rupiah oleh investor-investor besar seperti Ant Financial dari China yang dimiliki oleh Alibabanya Jack Ma, Mirae Asset-Naver Asia Growth Fund dari Korea Selatan, GIC dari Singapura dan Grup Emtek yang dimiliki oleh orang terkaya ke-11 di Indonesia (https://www.tagar.id/empat-investor-utama-di-balik-bukalapak)

Kedua, HIPO memiliki model bisnis seperti Paytren (menjual aplikasi) Aplikasi HIPO bisa digunakan untuk jualan pulsa elektrik, membayar tagihan listrik, membeli voucher game, isi ulang e-money, pembayaran telkom, BPJS, dll. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini,  Anda harus membayar iuran keanggotaan (membeli PIN) dengan harga Rp: 150.000,-/tahun.  Setelah anda bergabung, anda juga dapat menjual keanggotaan (menjual PIN) kepada orang lain dengan komisi Rp: 25.000,- per anggota. Sebenarnya untuk bisa berjualan pulsa dan PPOB Anda tidak harus membayar biaya keanggotaan atau membeli PIN atau lisensi, ada banyak aplikasi-aplikasi populer yang memberikan fasilitasi ini secara gratis seperti Tokopedia, Bukalapak, Kudo, dan lain sebagainya.

Model bisnis seperti inipun bersaing ketat dengan aplikasi-aplikasi besar lain (gratis, tidak ada biaya pembelian PIN/lisensi) yang juga menawarkan Pulsa & PPOB sehingga memudahkan pengguna untuk melakukan berbagai jenis pembayaran/transaksi hanya dari aplikasi. Sebut saja Mitra Tokopedia, Tokopedia, Mitra Bukalapak, Bukalapak, Kudo, Gojek, Grab, OVO, Payfazz, iReload, M-Pulsa, dan banyak lagi. Rasanya memang sangat sulit bagi HIPO untuk menghasilkan keuntungan besar dari model bisnis seperti ini, apalagi dengan program subsidi aggota loyalitasnya. Ingat, subsidi itu adalah salah satu cara perusahaan untuk membakar/membuang uang agar mendapatkan pengguna loyal. Hampir semua aplikasi-aplikasi besar menggunakan cara ini. Bedanya, aplikasi besar tersebut memiliki investor besar, sedangkan HIPO dimiliki oleh semua anggota organisasi HIPO, maka uang anggotalah yang digunakan untuk memberikan subsidi tersebut (https://hipo.or.id/frequently-ask-questions-tentang-hipo/)

Ketiga, HIPO memiliki model bisnis yang lebih canggih dari Dream for Freedom (D4F). D4F adalah skema bisnis dimana anggota menyetorkan uang dengan jumlah tertentu, lalu mendapatkan bagi hasil/keuntungan dalam jumlah yang sangat besar. Keuntungan tersebut sebenarnya bukan dari hasil usaha perusahaan atau penjualan produk, akan tetapi dari uang anggota lain yang masuk belakangan. Model seperti ini dikenal dengan skema ponzi, arisan berantai atau gali lubang tutup lubang.

Ada 4 paket yang ditawarkan D4F, yaitu: Paket Silver senilai Rp 1 juta, Gold Rp 5 juta, Platinum Rp 10 juta dan Titanium Rp 30 juta. D4F menjanjikan anggotanya akan mendapatkan imbal hasil sebesar 1%/hari atau 30%/bulan. Banyak anggota D4F yang telah merasakan keuntungan dari bisnis ini, namun karena menggunakan skema ponzi atau model bisnis gali lubang tutup lubang untuk membayarkan kewajiban keuntungan 1 persen per hari, lama kelamaan pembayaran pun seret, dan akhirnya gagal bayar (sumber: https://money.kompas.com/read/2017/03/26/190000326/dream.for.freedom.investasi.bodong.yang.tipu.700.000.investor).

Penawaran utama HIPO International sebenarnya ada pada program paket loyality ini, yang mengharuskan anggota untuk memilih paket seperti yang telah kami bahas di atas. Anggota HIPO harus menyetorkan uang dengan nominal tertentu (tergantung paket yang dipilih, ada 4 paket), baru kemudian anggota akan mendapatkan reward/keuntungan setiap hari sebesar 0,7% selama 365 hari (1 tahun). Agar lebih jelas, kita lihat kembali gambar di bawah:

Kita ambil contoh paket platinum atau  paket kesejahteraan 4. Jika anggota HIPO mengambil paket ini, ia harus menyetor 15 juta rupiah, dan setiap harinya ia akan mendapakan 0.7%, atau 21%/bulan. Jika dalam rupiah,  Rp: 105.210 rupiah/hari, selama 365 hari. Total yang ia dapatkan sebulan sebesar Rp.3.156.300,- atau total setahun Rp. 38.401.650,-.

Bayangkan, dari modal Rp:15.000.000 yang kita setorkan ke HIPO, dalam setahun kita bisa mendapatkan reward/bagi hasil 2X lipat lebih. Sangat sangat besar, mengingat bunga deposito bank saja hanya rata-rata hanya 5.5%/tahun. Ya! Pertahun, bukan perbulan. Jika Anda meletakkan uang Rp: 15.000.000,- ke deposito bank, selama setahun Anda hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp: 637.500,- (lebih kurang). Jika ditambahkan dengan modal Anda berarti total yang Anda dapatkan: Rp: 15.637.500,-. (Lihat di: www.cermati.com/deposito/mandiri-deposito). Belum ada investasi legal dengan imbal hasil seperti HIPO Internasional. Jika lancar, hanya dengan mendaftar program paket loyality ini, 5 bulan saja Anda sudah balik modal.

Bukan hanya itu, selain reward loyality, Anda juga akan mendapatkan reward rekrutmen. Artinya setiap Anda berhasil mengajak 1 anggota baru, Anda akan mendapatkan reward/keuntungan yang bervariasi seperti gambar di atas. Contohnya jika anda berhasil merekrut 1 anggota yang mendaftar di paket platinum atau paket kesejahteraan 4 sebesar Rp: 15.000.000,-, Anda akan mendapatkan keuntungan sebesar 7% atau Rp: 1.050.000,-/anggota. Sangat besar, jika Anda orang yang berpengaruh, publik figure, tokoh, atau punya pengikut, tidak sulit bagi Anda untuk merekrut anggota baru dengan iming-iming keuntungan yang besar seperti ini.  Ada juga reward team sebesar 5%, dan reward karir seperti berwisata ke luar negeri, umroh, mendapatkan sepeda motor, mobil, dan lain sebagainya.

.

Bagaimana HIPO Membayar?

Pertanyaannya sekarang adalah, Bagaimana HIPO dapat membayar berbagai macam reward tersebut kepada anggotanya?

Di sini kami tidak menggunakan pendapat pribadi, tapi pendapat para pakar & praktisi yang telah berpengalaman dan memiliki otoritas/wewenang tertinggi untuk menilai suatu bisnis. Bapak Muliaman D Hadad, yang pernah menjadi Ketua Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mengatakan “Tidak ada investasi yang dapat memberikan untung sebesar 10 persen/bulan!”. Beliau melanjutkan, “lembaga invetasi seperti itu akan kolaps dengan sendirinya jika sampai tidak ada perekrutan anggota baru, itu caranya untung diambilkan dari anggota baru, sehingga tidak boleh ada anggota yang terputus. Ketika rantai itu putus pasti akan punya masalah.” (sumber: https://money.kompas.com/read/2017/02/17/200031526/ketua.ojk.tidak.ada.investasi.dengan.untung.10.persen.per.bulan.) Seperti yang telah kami jelaskan di atas, HIPO menawarkan keuntungan 21%/bulan kepada anggota loyalitasnya.

Pernyataan di atas juga didukung oleh Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing yang mengatakan cepat atau lambat investasi yang menggunakan Ponzi pasti akan terbongkar. “ investasi yang menggunakan skema Ponzi selalu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat. Keuntungan yang diberikan kepada anggota oleh penyelenggara didapatkan dari dana yang dikumpulkan oleh member berikutnya, karena itu member sebelumnya akan mendapatkan manfaat tersebut. Sederhananya gali lubang tutup lubang, ini pasti merugikan peserta karena jika ada setoran yang tidak lancar maka peserta yang belakangan setor akan menderita kerugian, contohnya MeMiles & First Travel” (sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4853320/bahaya-skema-ponzi-masuk-belakangan-pasti-boncos). Dari penjelasan di atas, dugaan terkuat kami HIPO International menggunakan skema ponzi.

.

Apa itu … … ?

Apa itu skema ponzi? Sebelum kami jelaskan, agar kita memiliki kesamaan persepsi, harap dipahami bahwa segala bentuk kegiatan yang menghimpun dana masyarakat dengan janji akan mendapatkan reward/keuntungan adalah investasi. Mengutip dari wikipedia, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya (anggota baru), bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Skema ponzi biasanya membujuk anggota baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan bisnis atau investasi lain, bahkan terkadang tidak masuk akal. Mereka menjanjikan pengembalian modal yang sangat tinggi dan konsisten (setiap hari), bahkan sebagian mengiming-imingi calon anggota baru dengan janji yang sangat berlebihan seperti tidak perlu kerja, cukup duduk-duduk dirumah, tanpa resiko, dan lain sebagainya. Padahal tidak ada bisnis atau investasi yang tanpa resiko, high risk high return

Model bisnis atau investasi dengan skema ponzi ini pada dasarnya murni perputaran uang dari anggotanya sendiri. Skema ponzi mengandalkan aliran investasi baru yang terus menerus (konstan) agar bisa memberikan pengembalian kepada anggota yang lebih dulu bergabung. Apabila aliran ini macet atau habis, skema tersebut akan berantakan (https://www.wartaekonomi.co.id/read236857/apa-itu-skema-ponzi.html)

Mengapa kami yakin Program Paket Loyality HIPO menggunakan skema ini?

Karena tidak mungkin HIPO yang baru berumur 1 tahun lebih, memiliki unit usaha yang dapat memberikan keuntungan sangat besar untuk memberikan berbagai reward/keuntungan tersebut kepada anggotanya. Bahkan dari penjelasan resmi HIPO sendiri yang bisa dilihat di youtube pada tanggal 18 Mei 2019, bisnis yang sudah berjalan adalah pulsa dan PPOB, beras dan sembako. Ya, ini kami bicara pada saat itu, pada tanggal 18 Mei 2019. Bisa jadi sekarang sudah bertambah dengan unit-unit bisnis yang lain.   

Baik, jika memang semua unit usaha HIPO telah bergerak seperti menjual produk dari unit usaha HIPO, produk UKM, produk dari anggota, produk hasil kerjasama dengan produsen, aplikasi, layanan branding dan layanan periklanan, kami masih melihat perlu waktu bagi HIPO untuk membuktikan model bisnisnya dapat menghasilkan keuntungan seperti yang diharapkan, sedangkan reward/keuntungan/bagi hasil kepada anggota otomatis berjalan terhitung sejak dia mulai mendaftar Program Paket loyality.

Bayangkan, untuk memberikan reward loyality saja kepada anggota, HIPO harus memberikan keuntungan 21%/ bulan, belum reward yang lain. Yang perlu dicatat juga bahwa HIPO menjanjikan keuntungan tetap (fix). Artinya anggota pasti akan mendapatkan keuntungan 0,7%/hari selama 1 tahun, terlepas apakah unit usaha HIPO untung atau rugi.

Maka, wajar jika dugaan terkuat kami HIPO membayarkan berbagai reward kepada anggotanya dari uang anggotanya sendiri, yaitu anggota lama dibayar dari uang anggota baru. Ciri-ciri skema ponzi sudah ada di dalam bisnis HIPO. Ini juga didukung oleh temuan dari komunitas Masyarakat Anti Ponzi (https://bahasbisnis.com/).

Tentu saja sebagian anggota HIPO tidak akan mengakui ini, namun sekali lagi kami membahas ini bukan dengan pendapat kami dan tidak dengan emosi, akan tetapi dengan pendapat para pakar dan praktisi berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan, bukan klaim sepihak dan bermain dibalik kata-kata. Kami tidak beretorika dan tidak berusaha untuk membolak-balikkan makna dari suatu istilah/nama, semuanya mengacu kepada rujukan yang jelas. Tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok di sini, penjelasan ini ditulis dengan penuh cinta dengan niat untuk mengedukasi masyarakat Indonesia.

Kami tergerak untuk membahas ini karena sedih melihat fakta banyak masyarakat di desa yang menjual sawah, menjual sapi, menjual emas, berhutang kesana kemari untuk bergabung dengan investasi seperti ini tanpa memahami resikonya. Kami yakin semua sepakat, bahwa investasi seperti ini sangat sangat beresiko. Apalagi kita tidak tahu pasti apakah ketika kita bergabung berada di posisi yang bagus (reward lancar) atau tidak (reward mulai macet, dibatasi, dibuat aturan-aturan baru,dll). Tidak ada laporan keuangan yang bisa menjadi pegangan.

.

Kembali Kepada Definisi

Bagian ini kami maksudkan untuk membahas definisi yang digunakan oleh HIPO Internasional yang berhubungan dengan program paket loyality atau istilah lainnya paket kesejahteraan.

Donasi versi HIPO:

Di dalam web https://hipointernasional.net/ dijelaskan bahwa donasi adalah sejumlah uang yang Anda masukan ke dalam rekening HIPO Internasional, yang akan dikelola dalam berbagai bisnis di HIPO Internasional, dan keuntunganya akan diberikan setiap hari kepada anggota.

Donasi versi Wikipedia

Donasi atau sumbangan, atau derma (Inggris: donation yang berasal dari Latin: donum) adalah sebuah pemberian oleh perorangan atau badan hukum, pemberian ini mempunyai sifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bersifat keuntungan.

Di dalam kamuslengkap.com, dijelaskan bahwa sinonim dari perkataan donasi adalah: bantuan, derma, infak, pemberian, sedekah, sokongan, sumbangan, hadiah, dan hibah yang kesemua istilah tersebut bermakna memberikan sesuatu secara sukarela tanpa ada perjanjian bagi hasil, bagi keuntungan, akan mendaptkan reward, dan lain sebagainya.

Apa tujuan HIPO Internasional menggunakan istilah donasi?

Padahal dalam prakteknya sangat jauh dari definisi donasi yang diakui secara umum bukan definisi yang dibuat oleh kelompok tertentu. Dalam prakteknya program paket loyality ini lebih cocok dikatakan investasi. Lagipula, penggunaan istilah donasi di sini memang tidak tepat, karena tidak mungkin anggota mau menyetorkan uangnya ke HIPO International jika tidak ada keuntungan/imbal hasilnya. Nah, jika anggota mengharapkan keuntungan, otomatis bukan donasi namanya.

Jika ini disebut donasi anggota kepada organisasi HIPO, seharusnya tidak ada penawaran reward/keuntungan 0,7%/hari. Konsekuensi nyata dari penggunaan istilah donasi adalah: jika suatu saat HIPO tidak memberikan lagi reward/keuntungan kepada anggota, HIPO tidak bersalah. Karena dari awal HIPO sudah mengatakan bahwa ini DONASI.
.

Peringatan

Bergabung menjadi anggota loyalitas (Program Paket Loyality) HIPO International sangat beresiko & sama sekali tidak kami rekomendasikan. Ya! Kami tidak merekomendasikan Anda mengikuti program paket loyality karena terindikasi kuat menggunakan skema ponzi. Yang kami larang disini adalah bergabung menjadi anggota loyalitas HIPO, bukan anggota biasa Ormas HIPO.

Mengapa dibedakan? Karena HIPO juga membedakan antara keanggotaan biasa (yang cukup membayar Rp: 150.000,- pertahun) dan keanggotaan loyalitas (ada 4 pilihan paket kesejahteraan). Jika memang Ormas HIPO memberikan manfa’at seperti yang mereka janjikan kepada anggota biasanya, kami sangat mendukung dan mengapresiasi. Tapi jika untuk mendapatkan manfa’at tersebut harus menjadi anggota loyalitas, kami tidak merekomendasi karena sangat sangat beresiko.

Bagi Anda yang telah mengikuti Program Paket Loyalitas HIPO, kalaupun Anda telah merasakan keuntungan, nantinya pasti akan ada anggota di bawah Anda yang dirugikan. Dan kalaupun sekarang pembayaran lancar karena masih banyak yang bergabung menjadi anggota loyalitas, akan ada satu titik jenuh yang membuat HIPO terlambat dalam membayar (dengan berbagai alasan) hingga tidak mampu membayar, ini sudah rahasia umum dalam skema ponzi.

.

Saran

Kami juga menyarankan kepada anggota HIPO International meminta management untuk memberikan laporan keuangan dari semua unit usaha yang dijalankan HIPO International agar terjadi transparansi dalam management pengelolaan bisnis HIPO. Transparansi adalah indikator utama kualitas management sebuah organisasi.  Di dalam web support salah satu anggota HIPO https://sites.google.com/view/achmady-hipo di jelaskan bahwa sumber pendapatan HIPO ada 2 macam, yaitu dari bisnis konvensional dan dari bisnis online. Dari bisnis konvensional yaitu: Graha Media Group (toku buku & alat tulis, ATK Mart, & Property). Dari bisnis online yaitu: semua bisnis online yg berbasis aplikasi perusahaan seperti: aplikasi PPOB HIPO murah bersubsidi, channel Youtube sebagai media iklan, mall online, blibuku.com, Google adsense, trading forex dan cryptocurrency, dan lain-lain.

Sebagai gambaran, aplikasi yang tim kami kembangkan dengan jumlah download lebih kurang sama dengan aplikasi HIPO hanya mendapatkan pemasukan tidak lebih dari $1000 atau Rp: 13.687.000,- per bulan dari iklan Google. Jadi, kalau ada anggota HIPO yang mengatakan salah satu sumber pemasukan HIPO dari iklan Google, rasa-rasanya hampir tidak masuk akal bisa memberikan reward/imbal hasil 0.7%/hari kepada anggota loyalitasnya. Semua anggota HIPO berhak tahu bagaimana perusahaan mengelola semua unit bisnis itu sehingga mampu membayar anggotanya dengan reward/bagi hasil yang sangat besar karena HIPO dimiliki oleh semua anggota organisasi HIPO. Dan management HIPO International juga berkewajiban untuk menjelaskan itu, jangan sampai niat mengedukasi justeru tidak terealisasi.
.

Pembahasan dari Aspek Hukum Islam

Nahdlatul Ulama (NU)

Berdasarkan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) Alim Ulama dan Konferensi Nahdlatul Ulama ( NU) tahun 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat memutuskan bahwa sistem bisnis atau investasi dengan skema ponzi adalah haram. Ini dipertegas langsung oleh pemimpin sidang Komisi Bathsul Masail pada saat itu, yaitu Ustadz Asnawi Ridwan. Setidaknya ada tiga (3) alasan yang mendasari mengapa bisnis model seperti itu tidak diperbolehkan. Pertama, adanya unsur penipuan (gharar). Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah reward/keuntungan.

Berdasarkan pembahasan di atas, program paket loyalitas HIPO International telah cukup syarat dikategorikan sebagai model bisnis atau investasi yang menggunakan skema ponzi, karena itu konsekuensi hukum bergabung menjadi anggota loyalitas adalah haram.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh

Berdasarkan pada fatwa Majelis Permusyawaran Ulama Aceh Nomor 8 tahun 2010 tentang Penguatan Ekonomi Syariah dan Praktek Multi Level Marketing, dijelaskan bahwa MLM yang dibolehkan harus memenuhi 12 syarat, diantaranya:  

  • Reward atau bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa. Ini berbeda dengan program loyalitas HIPO yang terindikasi kuat memberikan reward atau bonus menggunakan skema ponzi (keuntungan anggota lama diambilkan dari anggota baru)
  • Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Program loyalitas HIPO jelas memberikan keuntungan harian sebesar 0.7% selama 1 tahun.
  • Memenuhi semua persyaratan akad yang digunakan seperti aqad bai’, wakalah, ju’alah, Ijarah dan lain lain. Program loyalitas HIPO tidak memenuhi satupun persyaratan akad yang disebutkan di atas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Berdasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syari’ah (PLBS) tahun 2009, di dalam satu pointnya menjelaskan bahwa praktik PLBS tidak boleh melakukan kegiatan money game. Skema ponzi termasuk money game (permainan uang) yang menerapkan skema reward atau imbal hasil yang diperoleh berasal dari merekrut anggota, sederhananya anggota lama akan mendapatkan reward/keuntungan dari anggota baru.

Sekali lagi, berdasarkan pembahasan di atas, program paket loyalitas HIPO International telah cukup syarat dikategorikan sebagai model bisnis atau investasi yang menggunakan skema ponzi, karena itu konsekuensi hukum bergabung menjadi anggota loyalitas adalah haram. Sudah semestinya setiap umat Islam berusaha sebisa mungkin menjauhi dan menghindarinya, karena kita berharap Allah memberikan kita rizki yang berkah, yang dapat membawa kebahagiaan di dunia akhirat.

.

Kesimpulan

Kepada seluruh masyarakat Indonesia, kami memohon dan sangat beharap agar berhati-hati dengan berbagai penawaran menggiurkan, tanpa resiko, yang menjanjikan keuntungan besar, yang tidak masuk akal. Jutaan masyarakat Indonesia telah menjadi korban money game, baik dengan skema ponzi atau skema piramida. Jutaan masyarakat Indonesia telah menjadi korban investasi bodong dengan berbagai nama dan model. Satu (1) hal yang pasti, uang mereka tidak pernah kembali.

Jutaan orang Indonesia tertipu dengan investasi bodong. Puluhan triliun dana masyarakat lenyap akibat investasi bodong. Pada tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaksir, dalam lima tahun terakhir puluhan triliun rupiah uang masyarakat hilang karena investasi bodong. Jutaan orang Indonesia telah dirugikan, yang sebagian besar adalah masyarakat berekonomi menengah ke bawah. Model bisnis atau investasi seperti ini akan terus ada dengan nama dan model yang baru selama pemerintah & pihak terkait terlambat bergerak. Pemerintah kita memang telah berupaya untuk mencegah timbulnya korban baru, namun literasi & pengetahuan kita untuk membentengi diri sendiri & keluarga dari investasi seperti ini sangatlah perlu.

Kepada Ormas HIPO International, jika memang memiliki niat yang mulia seperti visi dan misinya kami sangat menyarankan kepada management untuk mendiskusikan kembali program paket loyalitas ini kepada para pakar ekonomi dan dewan syari’ah nasional agar nantinya tidak ada anggota loyalitas yang dirugikan. Kami yakin, tidak ada orang yang ingin bahagia di atas penderitaan orang lain. 

Kepada pemerintah, kami sangat berharap agar setiap bisnis, investasi atau kegiatan perhimpunan dana masyarakat yang terindikasi menggunakan skema money game dapat dikaji sesegera mungkin dengan melibatkan pihak-pihak terkait, pakar ekonomi dan Ulama, untuk mencegah semakin banyaknya masyarakat yang dirugikan & menjadi korban. Tidak harus menunggu adanya laporan.

Semoga Indonesia dapat terbebas dari berbagai model bisnis & investasi bodong yang merugikan masyarakat. Semoga Allah menjaga negeri kita Indonesia, dan memberkahi penduduknya. Yang benar datang dari Allah SWT, yang salah datang dari diri kami sendiri.

Wassalaamu’alaikum wr.wb.

Tim Cyber Dakwah

Tinggalkan Balasan