Ini Hasil Mubahasah (Bahtsul Masail) Ulama NU Jawa Timur Tahun 2020

0
587

Mubahasah atau Bahtsul Masail adalah forum khusus yang mengkaji berbagai hukum Islam di dalam lingkungan muslim Ahlussunnah Wal Jamaah. Dalam forum ini dibahas berbagai problematika sosial, kenegaraan, hukum fikih, hal-hal kontemporer dan berbagai bidang lainnya yang mengambil sumber kitab Ulama empat (4) mazhab, walaupun kecenderungannya pada kitab Ulama-ulama yang bermazham Syafi’i. Tentu rujukan utamanya adalah Al-Qur’an dan Al-Hadist, dengan tetap memperhatikan konteks permasalahan dan zaman serta menimbang kemaslahatan masyarakat luas.


Forum ini adalah salah satu di antara sedikit forum ilmiah keagamaan yang selain dapat dipertanggungjawabkan sanad keilmuan dari setiap peserta mubahasah, juga mengedepankan sikap tengah-tengah (moderat) dan hati-hati dalam mengambil kesimpulan atas suatu permasalahan yang sedang dibahas. Dalam lingkungan Nahdlatul Ulama, Bahtsul Masail adalah ajang silaturrahim dan tukar ilmu para Kiai/Ustadz sekaligus bentuk kontribusi konstruktif untuk memecahkan masalah-masalah aktual kontemporer dari sudut pandang agama.

Berikut keputusan mubahasah (bahtsul masail) Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar Jalan Raya Simo, Sungelebak, Karanggeneng, Lamongan. Bahtsul masail ini diadakan pada hari sabtu s/d ahad, atau 5 s/d 6 Rajab 1441 H atau 29 Februari s/d 1 Maret 2020. Ada 3 komisi dalam bahtsul masail ini, yaitu:

Komisi A (Waqi’iyah)

  1. Problematika Umrah Bagi Wanita Haid
  2. Transaksi dan Zakat E-Emas
  3. Awal Waktu Subuh yang Dipersoalkan

Komisi B (Maudhu’iyah)

  1. Hukum Bunga Bank Konvensional Perspektif Fikih Islam
  2. Hukum Jilbab dan Aurat Perempuan

Komisi C (Qanuniyah Plus)

  1. Hak Cuti Iddah bagi Wanita Pekerja
  2. Relasi Sosial Muslim-Non Muslim Perspektif Nahdlatul Ulama

Untuk membaca hasil bahtsul masail secara lengkap, klik disini! Download

Tinggalkan Balasan