Bantuan Dana Covid-19 Rp2,3 Triliun untuk Pesantren Masih dalam Pembahasan

0
277

Pemerintah menyiapkan dana Rp2,3 triliun sebagai bantuan Covid-19 bagi lembaga pendidikan pondok pesantren. Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menyebut bahwa hal tersebut akan disalurkan melalui Kementerian Agama.

“Pemerintah telah menyiapkan dana Rp2,3 triliun melalui Kementerian Agama untuk membantu pesantren,” katanya dalam sebuah podcast yang diunggah oleh Kanal Youtube Kantor Staf Presiden pada Rabu (15/7).

Oleh karena itu, KSP akan bersama Kementerian Agama untuk memastikan bantuan tersebut bisa diterima oleh pesantren dan betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan menghadapi wabah Covid-19.

Saat dikonfirmasi, Rumadi menyebut bahwa dana tersebut belum cair karena masih dalam pembahasan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.

“Uangnya belum cair. Masih dalam proses pembahasan Kemenag dan Kemenkeu,” katanya pada Kamis (16/7).

Dalam siaran podcast tersebut, Rumadi mengatakan bahwa masyarakat mengkhawatirkan pesantren akan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Karena kultur pesantren agak bertolak belakang dengan protokol kesehatan yang harus dijalankan di dalam masa Covid-19 ini.

Pasalnya, Rumadi menyebut tradisi hidup santri yang komunal, bahkan peralatan makan yang bisa saling tertukar, makan bersama, dan sebagainya. Terlebih saat ini, sebagian pesantren telah menjalankan aktivitasnya.

Hal yang paling berat di masa seperti ini bagi pesantren, menurutnya, bukan hanya soal infrastrukturnya, tetapi mengubah kultur kehidupanya itu.

“Ini tantangan yang sangat berat bagi pesantren, di samping persoalan infrastruktur, misalnya ada ruang isolasi segala macam, pasti pesantren gak siap dengan persoalan itu,” ujarnya.

Apalagi sampai saat ini, dana bantuan Covid-19 yang dijanjikan oleh pemerintah masih belum bisa juga disalurkan kepada pesantren yang berjumlah puluhan ribu itu.

Melihat sifat dana tersebut, Rumadi mengatakan bisa digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan Covid-19, seperti masker, sanitasi tangan, dan infrastruktur untuk menunjang pembelajaran. Namun, sampai saat ini, ia menyebut belum ada ketentuannya secara khusus.

“Kalau penggunaannya belum ada ketentuan khusus,” ujar Ketua Lembaga Kajian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) itu.

Rumadi juga menegaskan bahwa mestinya dana tersebut dapat segera cair. Tetapi sebagaimana disebutkan di atas, hal tersebut masih dalam pembahasan Kemenag dan Kemenkeu. “Seharusnya secepatnya,” tegasnya. 

Sementara itu, sudah menghubungi Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur yang beberapa hari lalu baru dilantik. Namun, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu sampai saat ini belum merespons. (arrahmah)

Tinggalkan Balasan