Italia Tak Mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel

0
314

Polemik tentang ibu kota Israel—apakah Tel Aviv atau kah Yerusalem- mengemuka di Italia dalam beberapa bulan terakhir. Polemik bermula pada 21 Mei 2020 lalu, ketika seorang kontestan dalam acara game yang diadakan oleh sebuah televisi di Italia, L’Eredità, menjawab bahwa ibu kota Israel adalah Tel Aviv, setelah mendapatkan pertanyaan ‘Apakah ibu kota Israel?’. Namun jawaban tersebut dianggap salah. Menurut pengelola game tersebut, jawaban yang benar adalah Yerusalem.

Hal itu menimbulkan perdebatan publik di Italia. Pada 5 Juni 2020, pembawa acara game TV tersebut, Flavio Insinna, mencoba meredam polemik tersebut. Menurutnya, ada pandangan yang berbeda terkait dengan persoalan itu. Namun polemik tersebut belum juga surut.

Pengacara Italia, Fausto Gianelli yang mewakili Associazione Palestinesi in Italia dan Dario Rossi dari Associazione Benefica di solidarietà con il popolo Palestinese (dua organisasi pro-Palestina Italia) membawa kasus ibu kota Israel tersebut ke pengadilan. Setalah berunding, hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan bahwa negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. 

“Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan Amerika Serikat untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel,” kata sang hakim.

Lebih dari itu, sang hakim juga menegaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berulang kali mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur. Disebutkan pula bahwa PBB menolak langkah Israel yang mengubah status Yerusalem sebagai ibu kotanya. 

“Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita,” lanjutnya.

Untuk diketahui, dilansir laman The Palestine Chronicle, Senin (10/8), seorang pembawa acara game televisi (TV) populer Italia, L’Eredità, Flavio Insinna, harus menyampaikan pernyataan bahwa ibu kota Israel bukan lah Yerusalem. Hal itu disampaikan ketika dia siaran lagi.

“Hukum internasional tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel,” kata Insinna saat membuka acaranya.

Pengucapan pernyataan oleh penyiar tersebut adalah perintah resmi dari Pengadilan Roma. Pada 5 Agustus 2020, pengadilan memutuskan mendukung dua organisasi Palestina Italia untuk melawan perusahaan lembaga penyiaran publik nasional Italia, RAI. (Arrahmah)

Tinggalkan Balasan