Meulaboh, CyberDakwah.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Syariat Islam mengadakan majelis taklim di Mushala Jabir Al-Ka’biy Gampong Drien Rampak pada hari Jum’at, 18 Februari 2022.
Seperti pemberitaan sebelumnya Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Muhammad Isa mengatakan, pelaksanaan majelis taklim akan dilakukan secara rutin di Mushala Jabir setiap hari Jum’at agar masyarakat setempat memiliki pemahaman yang sama tentang penerapan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah di Aceh.
Tema yang diangkat pada majelis taklim tersebut tentang mengirim pahala bacaan Al-Quran, zikir, berdoa dan bersedekah untuk mayat. Bertindak sebagai pemateri Tgk. Samsul Barmawi Hasan, SH dari Lajnah Bahsul Masail (LBM) Pondok Pesantren Madinatuddiniyah Aswal Hidayatussalam, Pasi Jambu, Kec.Kaway XVI.
Dalam kajian tersebut Tgk Samsul menjelaskan bahwa Ulama telah bersepakat sedekah yang diniatkan untuk mayat diperbolehkan, bahkan dianjurkan dan pahala sedekahnya akan bermanfaat untuk mayat jika Allah menerima amal sedekah tersebut. Demikian pula dengan berdo’a kebaikan untuk mayat, pahalanya akan sampai kepada mayat jika Allah menerimanya.
Alumni Pondok Pesantren Istiqamatuddin Babul Muaarif Serambi Aceh ini juga menegaskan tidak ada satu dalilpun yang melarang membaca Al-Quran untuk mayat. Baik dari nash Al-Quran, sunnah ataupun asar.
“Lantas bagaimana jika ada kelompok radikal yang begitu berani mengharamkan bahkan sampai pada tahap menyesatkan kelompok yang lain? Silahkan Anda berpegang atau mentarjihkan pendapat yang Anda sukai dengan tanpa mempersalahkan atau menyesatkan pendapat yang lain”, tegasnya.
Sebelumnya, Drs. Tgk. Harmen Nuriqmar, S.Sos, Jubir Ulama BARSELA Aceh mengatakan banyak Ulama merasa terganggu dengan berkembangnya pemahaman ala wahabiyah yang membid’ahkan atau menyesatkan tradisi masyarakat Aceh seperti tahlilan, shomadiyah, peringatan maulid nabi, haul, dan lain-lain.
“Banyak sekali masyarakat yang bertanya kepada Ulama. Bagaimana sebenarnya Abu hukum tahlil? Katanya haram karena tidak dilakukan Nabi. Bagaimana hukum memperingati maulid Nabi ? Katanya juga haram karena tidak dilakukan oleh Nabi, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya. Inikan pemahaman yang sesat menyesatkan. Kenapa? Karena mereka tidak memahami substansi dalil yang dibangun”, jelasnya.
Pimpinan Dayah Buket Eqra’ Al Haramen ini melanjutkan, salah satu alasan kenapa lahir rekomendasi Ulama BARSELA Aceh beberapa bulan yang lalu berangkat dari pertanyaan-pertanyaan dan keresahan masyarakat, termasuk dakwah mereka yang disiarkan secara masif melalui media.
“Bagi Abu-abu, Ulama kita itu sangat terganggu dengan paham seperti ini. Sebenarnya kita menawarkan diskusi kepada mereka. Tidak harus berdebat dengan tegang urat, santai saja. Kita sama-sama mencari kebenaran”, kata Abu Meulaboh menutup pembicaraan.
Materi majelis taklim dapat dibaca atau download di sini.