Perusahaan di Aceh Diminta untuk Mengurangi Beban & Jam Kerja Karyawan Selama Bulan Puasa

0
1063

Majelis Taklim Gampong Kuala Trang Nagan Raya meminta kepada pemerintah Aceh agar setiap perusahaan yang berdomisili di Aceh dapat mengurangi beban & jam kerja karyawan selama bulan puasa.

Ini merupakan rekomendasi yang disampaikan dalam Penutupan Pengajian Majelis Taklim Menjelang Bulan Ramadhan di Masjid Al-Huda Gampong Kuala Trang, Kec. Kuala Pesisir, Kab. Nagan Raya pada Jum’at (10/3/2023).

Pengasuh Majelis Taklim Gampong Kuala Trang, Tgk. Dr. Rahmat Saputra* dalam pengajiannya mengatakan semua orang yang telah memenuhi syarat, wajib berpuasa di Bulan Ramadhan.

“Ada 4 syarat wajib puasa. Pertama Islam, baik muslim atau muslimah, laki-laki atau perempuan. Kedua sudah baligh, anak-anak tidak wajib puasa, tapi orang tua/wali wajib menyuruhnya puasa sebagai bentuk latihan sesuai kesanggupannya. Ketiga berakal, orang gila tidak wajib puasa. Keempat kuasa/mampu untuk berpuasa. Maka orang yang sakit karena faktor usia renta atau sakit parah & tidak mampu untuk puasa, baginya tidak wajib puasa namun diwajibkan mengganti di bulan berikutnya jika mampu atau membayar fidyah,” jelas Pimpinan Dayah RUMI tersebut.

Dalam majelis taklim tersebut jama’ah terlihat sangat antusias, diskusi & tanya jawab terus mengalir dari jamaah terkait berbagai persoalan selama bulan Ramadhan baik dari sisi hukum, maupun realita sosial di masyarakat.

Sebagian jama’ah mengeluhkan tempat dia bekerja yang tidak memberikan keringanan ketika bulan puasa, ada juga jama’ah yang bekerja diperusahaan sawit terpaksa harus berbuka sebelum waktunya karena beban kerja yang berat.

Dari diskusi tersebut muncullah satu kesepakatan bersama untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah Aceh agar setiap perusahaan yang berdomisili di Aceh dapat mengurangi beban & jam kerja karyawan selama bulan puasa.

Tgk Rahmat juga mengajak jama’ah untuk sama-sama memperkuat iman & ketaqwaan kepada Allah SWT menjelang datangnya bulan puasa.

“Dalam 1 tahun, hanya 1 bulan yang diwajibkan puasa kepada kita. Bukan setiap bulan, tapi setahun sekali yaitu pada bulan Ramadhan. Berapa banyak nikmat yang Allah berikan kepada kita, disadari atau tidak. Kesehatan, kecukupan materi, keluarga yang harmonis, anak-anak yang sholeh & shalehah, waktu luang, dan lain sebagainya. Semua itu Allah yang berikan, dan sebagai wujud syukur kita kepada Allah ketika datang perintahNya untuk berpuasa, mari sama-sama kita laksanakan. InsyaAllah kalau iman kuat bekerja dimanapun tidak akan mengorbankan puasanya,” tambah Ketua STAI Darul Hikmah ini.

Sementara itu Junid Arianto, salah seorang jama’ah majelis taklim yang juga anggota DPRK Nagan Raya mengharapkan rekomendasi agar setiap perusahaan yang berdomisili di Aceh memberikan keringanan kerja kepada karyawan oleh Pemerintah Aceh dapat dijadikan undang-undang sesuai dengan Keistimewaan Aceh dalam penerapan syari’at Islam.

“Kami meminta kepada pemerintah Aceh untuk dijadikan undang-undang kerja sesuai dengan syariat Islam di Aceh. Setiap perusahaan yang berdomisili di Aceh di saat bulan ramadhan untuk memberikan keringanan kerja atau mengurangi beban kerja dari 100% menjadi 50%,” ungkap Junid Arianto.

Turut hadir dalam penutupan majelis taklim tersebut perwakilan anggota DPRK Nagan Raya, Imum Chiek, BKM Masjid & Remaja Masjid Al-Huda Gampong Kuala Trang.

Tinggalkan Balasan