Muzakarah Ulama HUDA Bentuk Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Para Ulama Aceh Barat

0
686

Muzakarah Ulama Ke II PW HUDA Aceh Barat telah selesai dilaksanakan di Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawwarah, pada Minggu, 14 Januari 2024. Muzakarah ini menghasilkan rumusan dan rekomendasi yang mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kriteria pemimpin menurut Islam serta menghindari politik uang.

Ketua panitia, Tgk Syahwaludin, MA mengatakan ada tiga tujuan utama diadakannya Muzakarah Ulama, yaitu; Pertama, ikhtiar para Ulama Aceh Barat dalam menjalankan perintah Allah untuk menjalankan amar makruf nahi mungkar. Kedua, sebagai ikhtiar para Ulama Aceh Barat untuk ikut terlibat aktif dalam menciptakan Pemilu yang damai, jujur dan adil. Ketiga, sebagai ikhtiar para Ulama Aceh Barat dalam memberikan pendidikan dan pembinaan kepada umat tentang halal dan haram dalam politik.

Acara yang dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Aceh Barat ini menghadirkan tiga pemateri. Pertama,  Tgk. H. M. Yusuf A Wahab, Ketua PB Himpunan Ulama Dayah Aceh, Kedua, Tgk. H. Faisal Ali, Ketua MPU Aceh & Ketua PWNU Aceh, Dan ketiga Tgk. H Yazid Al-Yusufi, Ulama Terkemuka dari Barat Selatan Aceh.  

Dalam kesimpulan muzakarah yang dibacakan oleh Dr. Tgk. Rahmat Saputra, para Ulama sepakat berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum menurut Perspektif Islam menetapkan kriteria pemimpin dan wakil rakyat menurut Islam adalah; beriman, berakhlak mulia, jujur, adil, berilmu, amanah, arif, sehat jasmani dan rohani serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan ummat.

Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat ini juga mengatakan Ulama telah sepakat bahwa politik uang dan/atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya haram sesuai dengan fatwa MPU Aceh. Pemberian sesuatu baik langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan politik adalah perilaku yang tidak terpuji, baik yang memberi atau yang menerima.

“Politik uang telah dilarang oleh aturan Negara dan haram hukumnya dalam Agama, baik yang memberi maupun yang menerima. Karena itu kami mengajak kepada semua warga Negara republik Indonesia, khususnya di Aceh yang menjunjung tinggi ajaran Islam untuk menghindari politik uang,” kata Tgk Rahmat membacakan kesimpulan Muzakarah.

Muzakarah Ulama ini juga menghasilkan 7 rekomendasi yaitu:

1. Meminta kepada Bupati Aceh Barat menginstruksikan kepada para camat dan keuchik untuk mensosialisasikan secara masif fatwa keharaman & larangan politik uang dengan memasang baliho di setiap dusun, masjid dan tempat keramaian dengan menyertakan pesan-pesan Agama yang menekankan nilai-nilai taqwa dan integritas dalam proses pemilihan.

2. Meminta kepada pemerintah Aceh Barat untuk lebih aktif bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Aceh Barat, dan organisasi atau lembaga keagamaan lainnya guna mengintensifkan upaya sosialisasi fatwa keharaman politik uang. 

3. Meminta kepada Pemerintah Aceh Barat dan Penyelenggara Pemilu untuk melindungi saksi yang melaporkan tindak pidana politik uang, sehingga dapat meningkatkan keberanian masyarakat dalam berbicara dan memberikan informasi.

4. Meminta penyelenggara pemilu di Aceh Barat untuk lebih serius mensosialisasikan Fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2014 tentang keharaman politik uang dan larangan politik uang yang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

5. Menghimbau kepada para Teungku & Da’i di Aceh Barat untuk memanfaatkan mimbar-mimbar Jum’at, majelis taklim, pengajian & ceramah agama untuk menyampaikan pesan anti-politik uang secara terus menerus dan mensosialisasikan larangan politik uang & fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2014 tentang keharaman politik uang.

6. Mendorong seluruh lapisan masyarakat Aceh Barat untuk memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk secara terus menerus mensosialisasikan fatwa keharaman & larangan politik uang.

7. Meminta kepada semua masyarakat Aceh Barat yang menjunjung tinggi ajaran Islam untuk menghindari politik uang sesuai dengan aturan Negara dan hukum Agama.

Tinggalkan Balasan