Pertanyaan:
Ibu sy sdh meninggal. Ada 2anak laki&2anak perempuan. Ayah sy menikah lg. Apkh istri ayah itu dpt harta warisan jg dr harta yg diperoleh oleh ayah sy selama menikah dgn ibu kandung saya??
Rini Bodik <rinibodik@gmail.com>
Jawaban:
Ketika ada seorang laki-laki meninggal maka istri dan anaknya berhak mendapatkan warisan, yaitu si istri mendapatkan 1/8, sementara sisanya dibagikan pada anaknya dengan pembagian sesuai yang diatur dalam islam (laki-laki lebih banyak daripada laki-laki). Untuk kasus yang ditanyakan, istri bapak yang kedua tetap berhak mendapatkan harta warisan dari harta yang bapak miliki, walaupun harta tersebut adalah harta yang diperoleh ketika suami pertama masih hidup. Karena yang dipandang dalam hal ini adalah harta si bapak, tanpa memandang kapan dia mendapatkan.