Film ‘Soekarno’ garapan Hanung Bramantyo masih saja menjadi masalah bahkan ketika resmi diputar di seluruh bioskop Indonesia. Putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri yang tidak terima dengan cerita Bung Karno yang diangkat ke layar lebar, menuntut agar film tersebut ditarik dari peredaran di bioskop.
Tim kuasa hukumnya bahkan sudah mengajukan laporan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 93/Pdt.SUS-HakCipta/2013/PN. Menurut Rachamwati, beberapa cerita yang diangkat Hanung melenceng dari sejarah
Saat melakukan klarifikasi, pihak rumah produksi, Multivision Plus (MVP) bersama Hanung dan kuasa hukum menjelaskan mengenai kisruh yang sedang terjadi di film tersebut.
“Saya tidak melihat Ram dan Hanung kebal hukum. Kami sudah mendapat 4 serangan hukum. Dari Polda, hak cipta, permohonan sementara, dan PN pusat. Pada intinya kami akan melanjutkan proses hukum yang ada,” ujar kuasa hukum MVP, Rivai Kusumanegara, saat jumpa pers di Citywalk, Sudirman, Jakarta, Selasa 17 Desember 2013.
“Pengadilan niaga meminta master film dan skenario. Atas penetapan itupun kami taat hukum,” lanjutnya.
Berdasarkan penetapan yang diterima Pengadilan Niaga, pihak Rachmawati meminta untuk menghentikan penyiaran film terkait dengan salah satu adegan seperti yang tertulis dalam skenario.
“Untuk menghentikan penayangan film, ada adegan ‘tangan polisi militer itu menampar Soekarno keras sekali sampai akhirnya jatuh ke lantai’. Yang kedua ‘popor senapan sang Polisi sudah menghajar wajah Soekarno’,” jelasnya.
“Setelah kita teliti ulang tidak ada kedua adegan itu. Tadinya kalau ada tayangan itu emang pengen kami tarik untuk diedit lagi,” lanjut Rivai.
Kuasa hukum MVP yang lain, David Abraham mengatakan kalaupun nanti Hanung terbukti salah, maka mereka akan tetap mengikuti proses hukum secara baik.
“Point kedua, kita ini negara hukum. Segala sesuatu diselesaikan dengan negara hukum. Kalau nanti terbukti klien kami salah, ya pasti akan memutuskan begitu. Ini semua proses. Tidak bisa secara sepihak. Penetapan keadilan sendiri khusus pada 2 adegan itu,” tambah David Abraham, S.H. (viva)