Syarat-syarat Sertifikat Halal dalam Ketentuan MUI

0
347

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sertifikasi halal pada 2014.

Pergub tersebut berisi himbauan kepada hotel, restoran, dan katering untuk mengurus sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi usaha mereka.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Osmena mengatakan, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal.

Pertama, kata dia, pengusaha harus jujur dalam menggunakan bahan makanan. Mulai dari daging, margarin, hingga kecap, tidak boleh mengandung unsur makanan yang diharamkan dalam Islam.

Kedua, restoran yang ingin memiliki sertifikat halal tidak boleh menjual minuman beralkohol. Syarat terakhir, sambung Osmena, pengusaha harus mendaftarkan restorannya tersebut ke LPPOM MUI.

“Semua orang pasti ingin makan dengan hati yang tenang. Artinya tidak ragu lagi ketika memilih restoran,” ujar Osmena saat mendampingi Gubernur Jokowi memberikan sertifikat halal pada restoran Dapur Sunda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan legitimasi halal itu, pengusaha akan dikenakan biaya Rp 2,5 juta per restoran.

Menurut Osmena, biaya tersebut digunakan untuk membayar tenaga profesional yang melakukan audit terhadap makanan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, di DKI ada 4.018 gerai restoran.

Namun demikian baru 315 restoran yang bersertifikat. Dia berharap, setelah keluarnya pergub nanti, semakin banyak restoran yang melengkapi diri dengan sertifikat halal. (republika)

 

Tinggalkan Balasan