Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz…
Jadi begini ada orang bernadzar tak akan berbuat maksiat lagi . Padahal kita sadari di dunia dan jaman sekrng untuk tidak maksiat itu sulit sekali bahkan hampir mustahil contoh kita melihat wajah yg bukan muhrim dan itu kita lakukan setiap hari .. artinya itu sangat sulit untuk dihindarkan . Dan jika kafarat telah dibayar apa nadzar itu akan gugur.
Jawaban:
Wa’alaikumsalam…
Perlu dipahami sebelumnya bahwa nadzar itu menjadikan seseorang harus melakukan apa yang dinadzari, padahal sebelumnya tidak harus dilakukan. Namun tidak semua perbuatan menjadi objek nadzar. Objek nadzar hanya berkaitan dengan perkara-perkara sunnah yang akan menjadi perantara dari Qurbah/pendekatan pada Allah. Semisal puasa senin kamis, shalat sunnah rawatib dan lain sebagainya. Sedangkan dalam persoalan mubah dan wajib nadzarnya menjadi sia-sia. Sebab kalau dalam hal mubah tidak ada unsure Qurbahnya. Sedangkan dalam hal wajib, tanpa dinadzari pun sudah menjadi wajib. Sehingga nadzarnya pun sia. Dengan demikian, seseorang tidak bisa bernadzar untuk meninggalkan segala kemaksiatan, sebab meninggalkan kemaksiatan itu sudah menjadi kewajiban semua umat islam dan jika akhirnya dilanggar tidak sampai mendapatkan kaffarat nadzar.